- Pejabat OJK Dicky Kartikoyono menyatakan pinjol ilegal sulit diberantas karena pelaku cepat mengganti identitas dan infrastruktur digital.
- Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta memblokir nomor telepon dan rekening terkait sepanjang Januari hingga Juni 2026.
- OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman daring melalui kanal resmi sebelum menggunakannya.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan meski pemblokiran dan penindakan telah dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal sulit diberantas adalah kemampuan pelaku untuk dengan cepat mengganti identitas dan infrastruktur yang digunakan.
"Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran," kata Dicky dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi dan penanganan pinjol ilegal menjadi semakin kompleks.
"Kondisi ini turut dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara," ujarnya.
Dicky mengatakan, pinjol ilegal dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar secara keseluruhan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjol ilegal yang berada di luar pengawasan regulator.
"Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin," ucapnya.
OJK bersama Satgas PASTI terus melakukan penanganan secara kolaboratif untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.
OJK sebagai koordinator Satgas PASTI bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, hingga edukasi kepada industri dan masyarakat.
Dicky menegaskan, penanganan pinjol ilegal tidak berhenti pada pemblokiran situs dan aplikasi.
OJK dan Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon dan rekening yang terkait, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.
Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjaman online ilegal.