- Kelompok Houthi melancarkan serangan ke Arab Saudi yang mengancam jalur pelayaran internasional di Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb.
- Pakar hukum Mesir, Hani Sabri, menyatakan serangan tersebut melanggar ketentuan hukum laut internasional UNCLOS 1982 terkait hak transit passage.
- Dewan Keamanan PBB memiliki instrumen sanksi dan embargo senjata untuk mengatasi ancaman terhadap keamanan pelayaran serta stabilitas Yaman.
Sabri juga menyoroti Pasal 44 UNCLOS. Ketentuan tersebut menyatakan negara yang berbatasan dengan selat tidak boleh menghambat transit passage dan tidak diperbolehkan menangguhkan rezim tersebut.
Dengan demikian, menurut analisis Sabri, kedaulatan negara pantai atas wilayah perairannya tetap harus dijalankan dalam kerangka hukum internasional yang berlaku bagi selat untuk navigasi internasional.
Ancaman terhadap Kapal Bukan Lagi Isu Lokal
Sabri juga menilai serangan terhadap kapal komersial tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bagian dari konflik internal Yaman.
Ketika aksi bersenjata menjangkau kapal dagang dan jalur pelayaran internasional, sejumlah rezim hukum dapat bersinggungan, mulai dari hukum laut internasional, hukum humaniter internasional hingga aturan mengenai tanggung jawab negara dan keamanan kolektif PBB.
Dewan Keamanan PBB sebelumnya juga telah mengambil sikap terkait serangan terhadap pelayaran komersial di Laut Merah.
Dalam kerangka sanksi terhadap Houthi, PBB secara resmi mencatat serangan terhadap kapal komersial di Laut Merah sebagai bagian dari tindakan yang mengancam perdamaian, keamanan dan stabilitas Yaman.
Dewan Keamanan Punya Opsi Lebih Luas
Menurut Sabri, Dewan Keamanan PBB memiliki sejumlah instrumen yang dapat digunakan apabila ancaman terhadap pelayaran dinilai masuk dalam kategori ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Instrumen tersebut antara lain penguatan pelaksanaan embargo senjata, pembekuan aset, pembatasan perjalanan, pembatasan finansial hingga tindakan yang diarahkan kepada individu atau jaringan tertentu.
Resolusi 2216 juga memberi dasar bagi negara-negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kargo menuju Yaman apabila terdapat alasan yang masuk akal untuk menduga adanya barang yang dilarang berdasarkan embargo senjata.
Sabri mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan pelayaran tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat sipil di Yaman.
Menurutnya, perlindungan kapal dagang dan pelaut harus berjalan beriringan dengan kewajiban melindungi warga sipil serta memastikan bantuan kemanusiaan tetap dapat disalurkan.