-
BNN: Vape legal berpita cukai belum ditemukan mengandung narkoba.
-
Vape ilegal menjadi sumber temuan penyalahgunaan narkotika.
-
APVI dorong #VapeBerintegritas dan siap bekerja sama dengan BNN.
Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan hingga kini tidak menemukan kandungan narkoba pada produk vape atau rokok elektronik yang beredar secara legal dan dilengkapi pita cukai. Temuan vape yang disalahgunakan untuk narkotika disebut berasal dari produk ilegal.
Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Dr. Supiyanto mengatakan seluruh temuan vape yang disalahgunakan selama ini berada pada produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak memiliki pita cukai.
“Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba,” ujar Supiyanto dalam diskusi televisi “Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?” dikutip Selasa (22/9/2026).
Menurut Supiyanto, persoalan penyalahgunaan vape perlu ditangani dengan melibatkan berbagai pihak. BNN pun membangun komunikasi dengan asosiasi industri hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyatukan langkah dalam mencegah penyalahgunaan produk vape.
Penegasan BNN tersebut menjadi penting bagi industri vape legal yang selama ini ikut terdampak oleh maraknya penyalahgunaan produk ilegal. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemberantasan narkotika dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk legal dan ilegal.
Ketua APVI Budiyanto mengatakan narkotika merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Namun, menurutnya, penyalahgunaan yang dilakukan oknum tidak semestinya membuat seluruh produk vape dipandang sama.
“Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika,” ujar Budiyanto.
APVI juga menyatakan komitmennya menjaga ekosistem industri vape nasional dari praktik ilegal. Komitmen tersebut dituangkan dalam kode etik yang mengikat para anggotanya.
Budiyanto mengatakan APVI tengah menggagas gerakan #VapeBerintegritas sebagai upaya memastikan pelaku industri menjalankan kegiatan sesuai aturan dan kode etik asosiasi.
Komitmen tersebut sebelumnya ditunjukkan DPW APVI Sumatera Bagian Utara yang pada 12 September 2026 mendeklarasikan pembangunan industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab. Deklarasi itu mencakup komitmen menjaga industri dari praktik ilegal serta penyalahgunaan vape untuk narkotika.
APVI pun menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dan BNN dalam mencegah penyalahgunaan vape. “Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan,” kata Budiyanto.