Ancaman Bahaya Etomidate dalam Vape, Pakar Soroti Celah Pengawasan dan Risiko Gagal Napas

Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam ribuan botol liquid cartridge vape di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). [Istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Julia Prastini pada Senin (14/9/2026) karena menyalahgunakan obat anestesi etomidate dalam vape.
  • Pakar Farmasi UMY Puguh Novi Arsito menyatakan penyalahgunaan etomidate memicu gangguan kesadaran, gagal napas, serta kematian mendadak.
  • Pemerintah telah menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Suara.com - Ancaman maraknya penyalahgunaan obat anestesi etomidate dalam kartrid rokok elektronik (vape) membongkar celah fatal pengawasan zat berbahaya di Indonesia.

Terbaru, ada kasus Julia Prastini (Jule) yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/9/2026) lalu. Meski terbukti positif etomidate, ia melenggang bebas dari status tersangka dan hanya menjalani rehabilitasi melalui restorative justice.

Pakar Farmasi Klinik UMY, Puguh Novi Arsito, menegaskan bahwa etomidate hanya aman dalam koridor fasilitas medis terkendali. Ketika dihirup secara bebas tanpa kejelasan konsentrasi dan pelarut, efek sedasi obat ini dapat memicu ancaman fatal.

Mulai dari gangguan kesadaran, penurunan ventilasi paru, hingga apnea. Kondisi berhentinya napas sementara itu dapat mematikan jika tanpa pertolongan medis darurat.

"Biasanya obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum operasi. Efeknya relatif aman dibandingkan beberapa anestesi lain, tetapi aman dalam konteks pengawasan medis. Pemberiannya harus disertai pemantauan napas, jantung, dan kondisi pasien lainnya," kata Puguh pada Selasa (22/9/2026).

Ia memperingatkan bahaya fatal saat zat ini dihirup berulang demi mengejar efek sedasi. Apalagi ketika dosis yang terus-menerus dinaikkan untuk mencapai tingkat toksik.

"Pada kondisi tersebut, salah satu fungsi yang dapat terdampak ialah pernapasan. Meskipun efek obatnya relatif singkat, berhentinya napas selama beberapa menit sudah sangat berbahaya," tuturnya.

Dijelaskan Puguh, dampak destruktif penyalahgunaan etomidate tidak hanya melumpuhkan pernapasan dan sistem saraf pusat melalui reseptor GABA-A di otak.

Lebih jauh, etomidate juga berisiko memicu gangguan hormon adrenal serta penurunan kadar kalium darah (hipokalemia) yang memicu kelemahan otot secara ekstrem. Bahaya keracunan ini tereskalasi berlipat ganda apabila etomidate dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat penenang lainnya.

Pemerintah, kata dia, sebenarnya telah menggolongkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sejak 28 November 2025. Langkah regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan etomidate di luar kepentingan medis resmi merupakan tindakan pidana berat dan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

Puguh menekankan bahwa pengetatan aturan harus diimbangi penegakan hukum yang agresif di lapangan guna menutup rapat celah peredaran gelap.

"Melalui jalur legal, obat ini tidak mungkin diperoleh secara sembarangan, baik melalui apotek maupun industri bahan kimia obat. Hal yang perlu diperkuat sekarang ialah peran pemerintah, BPOM, kepolisian, dan BNN dalam mengawasi serta menindak peredaran melalui jalur ilegal," tegasnya.

Masyarakat diminta untuk tidak terkecoh menjadikan efek hilangnya kesadaran dari vape etomidate sebagai rekreasi semata serta mewaspadai kartrid vape ilegal bermuatan zat misterius.

Ketidakjelasan dosis dapat berujung cepat pada lonjakan toleransi tubuh, overdosis, hingga kematian mendadak akibat gagal napas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com