Cara Bikin NPWP Online Lewat Coretax DJP, Gak Perlu ke Kantor Pajak!

Rabu, 23 September 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi NPWP. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Warga pribadi dapat mendaftarkan NIK sebagai NPWP secara online melalui sistem Coretax DJP tanpa mengunjungi kantor pajak.
  • Pendaftar wajib melengkapi formulir data diri, menyertakan kontak aktif, serta melakukan verifikasi identitas menggunakan swafoto.
  • Nomor serta dokumen digital NPWP dalam format PDF akan dikirimkan langsung melalui email setelah pengajuan dinyatakan berhasil.

Suara.com - Cara bikin NPWP online kini dapat dilakukan secara praktis melalui sistem Coretax DJP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Pendaftaran tersebut ditujukan bagi orang pribadi yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan dapat dilakukan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri, informasi kontak, serta melakukan verifikasi identitas melalui swafoto.

Lantas, bagaimana cara bikin NPWP online melalui Coretax DJP dan apa saja yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran?

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan, sedangkan Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak baru.

Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, pendaftaran wajib pajak dapat dilakukan dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP melalui Coretax DJP.

Dalam sistem tersebut, calon wajib pajak dapat memilih menu pendaftaran dengan aktivasi NIK untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.

Karena prosesnya dilakukan secara digital, calon wajib pajak perlu memastikan alamat email dan nomor ponsel yang digunakan masih aktif serta dapat menerima kode OTP. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses validasi pendaftaran.

Setelah pendaftaran berhasil, nomor NPWP dan cetakan NPWP tidak dikirimkan dalam bentuk kartu fisik melalui pos, tetapi diberikan secara digital dalam format PDF melalui email yang didaftarkan.

Cara Bikin NPWP Online

Cara bikin NPWP online untuk orang pribadi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Buka laman Coretax DJP melalui browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Daftar di sini” yang tersedia pada halaman Coretax DJP.
  3. Pilih kategori “Perorangan” karena pendaftaran ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.
  4. Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk melanjutkan proses pendaftaran menggunakan nomor induk kependudukan.
  5. Pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK, kemudian lanjutkan proses sesuai petunjuk yang ditampilkan sistem. Menu tersebut digunakan bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
  6. Lengkapi seluruh data yang diminta pada formulir pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  7. Isi detail kontak menggunakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif serta dapat diakses karena keduanya dapat digunakan untuk menerima kode OTP sebagai bagian dari proses validasi.
  8. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil swafoto sesuai petunjuk yang diberikan, kemudian pilih tombol “Validasi Foto”.
  9. Periksa kembali pernyataan pendaftaran, kemudian berikan tanda centang pada bagian yang dipersyaratkan dan klik “Kirim Pengajuan”.
  10. Periksa email setelah pengajuan berhasil untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF. Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat menggunakan Coretax DJP untuk menjalankan administrasi perpajakannya.

Dalam proses pendaftaran, pengguna mungkin menemukan pesan error data pihak ketiga. Dikutip dari laman resmi DJP, kondisi tersebut dapat terjadi ketika informasi yang dimasukkan tidak dapat divalidasi dengan data kependudukan terkini, misalnya terdapat perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan.

Karena itu, pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan informasi kependudukan dan data yang diminta sistem sebelum mengirimkan pengajuan.

Jika membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan informasi melalui Kring Pajak dan kanal layanan resmi lainnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com