Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir buka suara setelah namanya disebut masuk dalam daftar pejabat publik yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Erick mengaku mendengar dirinya berada di urutan ke-36 dalam daftar tersebut.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik mencuat setelah terungkap pada 2 November 2026.
Sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat disebut menjadi sasaran penyadapan tersebut.
Erick mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi mengenai namanya yang masuk dalam daftar korban penyadapan.
Ia memilih menunggu hasil verifikasi dari kepolisian dan satuan tugas yang akan dibentuk untuk menangani kasus tersebut.
"Ya Kembali kita tunggu saja hasil verifikasi pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Kalau saya hanya mendengar saya nomor 36 gitu," kata Erick Thohir saat ditemui awak media.
Ketua Umum PSSI itu juga belum ingin memberikan banyak komentar terkait kabar tersebut.
Erick berharap tidak ada pembicaraan negatif yang melibatkan dirinya jika informasi penyadapan itu nantinya terbukti benar.
Ia menegaskan selama ini berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.
"Ya saya nggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap ya mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negative apalagi hari ini saya berkontribusi yang terbaik untuk bangsa bagaimana kita justru melayani rakyat sebaik-baiknya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), Asep menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi proses penyidikan maupun laporan polisi (LP).
"Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," katanya.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," sambung Asep.