Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat

Kamis, 24 September 2026 | 17:15 WIB
Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)
BACA 10 DETIK
  • Baru lima hari menjabat, Silfester dicopot sebagai Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim pada 23 September 2026.
  • Pergantian dilakukan melalui RUPS Sirkuler, setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, tetapi alasan rinci pemberhentian tidak diungkapkan.
  • Silfester sebelumnya juga pernah menjadi komisaris BUMN, termasuk di ID Food, serta dikenal sebagai aktivis politik dan pendukung Prabowo-Gibran.

Suara.com - PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mencopot Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen. Keputusan tersebut diambil hanya sekitar lima hari setelah Silfester diangkat ke posisi tersebut.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan. Ia mengatakan pemegang saham telah memutuskan pemberhentian Silfester dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026.

"Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Patrick saat dikonformasi, Kamis (24/9/2026).

Pergantian tersebut dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler).

Sebelumnya, pemegang saham PJM memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen. Eris sendiri baru diangkat berdasarkan keputusan RUPS Sirkuler pada 25 Juni 2026.

Dalam keputusan berikutnya, posisi tersebut kemudian diisi oleh Silfester Matutina yang diputusakan pada tanggal 18 September 2026.. Namun, masa jabatan Silfester ternyata hanya berlangsung 5 hari sebelum kembali berakhir melalui keputusan pemegang saham pada 23 September 2026.

Patrick menegaskan pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PJM merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," ujarnya.

Perseroan tidak menjelaskan secara rinci alasan evaluasi yang menjadi dasar pemberhentian Silfester. Manajemen hanya menyebut keputusan tersebut telah melalui pertimbangan pemegang saham.

Pergantian dalam waktu singkat ini menjadi perhatian karena Silfester sebelumnya juga tercatat pernah menduduki posisi komisaris di lingkungan BUMN. Pada 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.

Silfester dikenal sebagai aktivis politik dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Namanya juga pernah terkait perkara hukum dengan Jusuf Kalla. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang disebut dalam bahan informasi tersebut, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik atau fitnah.

Meski demikian, pemberhentian Silfester dari PJM disebut perseroan sebagai keputusan pemegang saham yang dilakukan sesuai mekanisme korporasi.

PJM menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap perubahan susunan komisaris tersebut sebagai masukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com