- Kemenhub menargetkan kebijakan Zero ODOL pada Januari 2027 dengan memperluas sanksi kepada pemilik barang serta angkutan.
- ETLE HUB mencatat 72.236 deteksi pelanggaran truk di 51 titik pantau dari 10 Agustus hingga 10 September 2026.
- Korlantas Polri meminta jajarannya mempersiapkan sarana prasarana serta memperkuat koordinasi lintas instansi menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal tegas terhadap truk obesitas atau Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Salah satunya, tak hanya menindak sopir, tapi juga mulai menyasar pelaku usaha.
Hal ini untuk mencapai target zero ODOL yang mulai berlaku pada awal Januari 2027. Dalam penerapannya nanti, tanggung jawab terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang tidak hanya diarahkan kepada pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, penguatan aturan tersebut menjadi bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya penguatan pengaturan angkutan barang, terutama terkait sanksi, tanggung jawab, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.
"Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan persiapan pemerintah menuju penerapan Zero ODOL pada 2027. Pemerintah juga melakukan pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.
Salah satu instrumen pengawasan yang digunakan adalah Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB), yakni alat bukti rekaman elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
Aan mengatakan, pemanfaatan teknologi tersebut tidak sekadar ditujukan untuk meningkatkan jumlah penindakan. ETLE HUB juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, serta membangun ekosistem logistik yang lebih adil.
"Selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus s/d 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi," kata Aan.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat.
Teknologi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
Persiapan penerapan Zero ODOL 2027 juga dilakukan oleh Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajaran Korlantas mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut secara matang.
Jajaran kepolisian juga diminta memetakan potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelasnya.
Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat ditangani Polri sendiri.
Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan penerapan Zero ODOL pada 2027.