- Direktur CLGS FH UI Hari Prasetyo menyatakan bahwa pengaturan industri pinjaman daring oleh asosiasi bukan kartel otomatis.
- KPPU memutuskan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar undang-undang persaingan usaha karena menetapkan batas atas harga atau bunga pinjaman.
- Perkara dugaan pengaturan bunga pinjaman daring tersebut dijadwalkan akan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Suara.com - Direktur Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) FH UI, Hari Prasetyo menilai tindakan asosiasi dalam mengatur industri pinjaman daring (pindar) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kartel.
Pandangan tersebut disampaikan Hari menjelang putusan perkara gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pindar.
Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, industri tidak dapat langsung disalahkan ketika negara belum memiliki aturan atau standar tertentu.
"Norming merupakan tindakan pemerintah untuk mengurangi eksternalitas negatif dari industri dengan membuat suatu aturan dari nilai-nilai atau praktik-praktik yang sudah hidup dalam industri dengan tujuan memastikan bahwa ke depan eksternalitas negatif dari industri tidak semakin buruk," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Dalam perkara ini, OJK sedang berupaya memastikan bahwa eksternalitas dari bunga pinjaman online tidak berdampak semakin buruk bagi masyarakat dengan meminta asosiasi membuat batasan bunga pinjaman. Hal ini biasa dilakukan oleh pemerintah dalam kondisi industri yang ada terlebih dahulu sebelum adanya aturan, sehingga tindakan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat tanpa merugikan industri," sambung Hari
Menurutnya, ketika negara kemudian menyerap standar yang sebelumnya telah berkembang di industri ke dalam regulasi yang lebih mengikat, kondisi tersebut merupakan hal yang lumrah. Ia menyebut proses tersebut sebagai norming.
Pandangan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan batas atas manfaat ekonomi yang diberlakukan industri peer-to-peer (P2P) lending melalui asosiasinya.
Kebijakan pembatasan tersebut lahir sebagai respons atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditetapkan batas atas bunga. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau predatory lending.
Namun, dari sisi persaingan usaha, KPPU menilai pengaturan batas harga tersebut sebagai kesepakatan penetapan harga yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.
Dalam putusannya, KPPU menyimpulkan bahwa 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sanksi denda kemudian dijatuhkan dengan besaran yang bervariasi bagi masing-masing perusahaan.
Hari juga menyoroti penerapan sanksi administrasi terhadap para pelaku industri tersebut.
Ia meminta majelis hakim dapat menjelaskan dasar perbedaan besaran sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku usaha, termasuk dengan meminta keterangan dari KPPU sebagai pihak yang menjatuhkan sanksi administrasi.
"Hal lain yang harus diperhatikan adalah penerapan asas proporsionalitas penjatuhan sanksi administrasi. Hakim harus dapat menjelaskan kenapa satu pelaku usaha dapat sanksi lebih besar dari pelaku usaha lain?" pungkas Hari.
Perkara dugaan pengaturan bunga tersebut kini masih berjalan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal persidangan, putusan kasus ini dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.