Asosiasi Fintech Bikin Tim Khusus Tangani Pindar Bermasalah

Selasa, 29 September 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi pindar atau pinjol. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
BACA 10 DETIK
  • AFPI membentuk satuan kerja khusus dengan persetujuan OJK untuk mengelola portofolio pendanaan fintech yang izinnya dicabut.
  • Ketua AFPI Entjik S. Djafar menyatakan tim ini bertugas mengurus administrasi dan penagihan pinjaman kepada peminjam.
  • Ketua satker Ronald T. Andi Kasim menyampaikan bahwa fokus awalnya adalah menangani platform berkendala dan menyediakan komunikasi bagi pemberi pinjaman.

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI, yang memiliki mandat untuk mendukung keberlanjutan administrasi serta proses penagihan portofolio pada Penyelenggara Pindar yang tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya.

Satuan kerja ini dibentuk dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi penyelenggara yang tengah memasuki tahapan pencabutan izin usaha.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan, fungsi satuan kerja ini ditujukan untuk membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap dapat ditangani, termasuk pelaksanaan fungsi administrasi dan penagihan kepada borrower.

Sebab dalam industri Pindar yang memiliki karakteristik two-sided market, kondisi pada sisi borrower dapat berdampak langsung terhadap lender. Ia menilai diperlukan mekanisme yang memungkinkan kewajiban borrower atas pendanaan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti.

β€œTim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk untuk membantu memastikan penanganan atas portofolio yang masih berjalan dapat terus dilakukan sekaligus menjadi titik komunikasi bagi lender selama proses tersebut," katanya, Selasa (29/9/2026).

Ia menerangkan, tim khusus ini tidak memberikan jaminan atas tingkat pemulihan atau recovery rate tertentu. Nantinya setiap portofolio akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing dengan mengupayakan secara optimal langkah-langkah penagihan yang masih dapat dilakukan.

Entjik menambahkan bahwa terdapat kriteria tertentu bagi platform yang dapat ditangani oleh satuan kerja ini, sehingga bantuan penanganan kepada lender dapat berjalan optimal. Kriteria tersebut adalah tidak ada temuan atau indikasi penyimpangan operasional platform yang memiliki implikasi hukum.

AFPI sendiri telah menunjuk Ronald T. Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja ini. Sebagai satuan kerja khusus di bawah AFPI, tim ini memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus dalam menjalankan mandat yang diberikan.

Satuan kerja ini juga akan didukung oleh tim profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan, serta akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Ketua Satker Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI, Ronald T. Andi Kasim menyampaikan bahwa pada tahap awal, tim ini akan menjalankan penugasan penanganan terhadap beberapa platform yang berkendala sesuai arahan regulator.

"Pada tahap awal, fokus kami adalah membantu memastikan penanganan sejumlah portofolio di platform yang terbukti tak bisa melanjutkan fungsi intermediasinya secara terstruktur serta memberikan kanal komunikasi yang jelas bagi lender," imbuhnya.

Lebih lanjut ia memahami kalau lender membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan portofolionya. Makanya tim khusus bakal menjelaskan fungsi tersebut sesuai ruang lingkup yang berlaku.

"Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI akan menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan,” ujar Ronald. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com