- Otoritas Jasa Keuangan resmi menghapuskan batasan maksimal pendanaan melalui tiga penyelenggara pinjaman daring pada 15 September 2026.
- Kebijakan tersebut diambil guna memenuhi tingginya kebutuhan pendanaan masyarakat serta mendukung akses pembiayaan inklusif bagi UMKM.
- Setiap penyelenggara wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta menjaga tingkat wanprestasi maksimal lima persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi memberlakukan batasan pendanaan atau pinjaman maksimal pada tiga penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (Pindar).
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, terdapat pembatasan bagi penerima dana untuk memperoleh pendanaan melalui maksimal tiga penyelenggara Pindar.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan batasan tersebut kini tidak diberlakukan.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara Pindar menjadi tidak diberlakukan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, penghapusan batas maksimal pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tersebut tidak berarti perusahaan fintech lending dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian.
OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara. Pertama, penyelenggara Pindar wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Kedua, perusahaan harus memenuhi prinsip kehati-hatian serta menerapkan tata kelola yang baik.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang memadai.
Syarat lainnya, perusahaan harus menjaga tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP 90 maksimal sebesar 5 persen. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibatasi untuk memperoleh pendanaan hanya dari maksimal tiga penyelenggara Pindar.
Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap disertai kewajiban bagi setiap penyelenggara untuk menjaga kualitas penyaluran pendanaan dan tingkat risiko pembiayaan.
"Pindar harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan,memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai dan menjaga TWP 90 maksimal 5 persen," jelasnya.