LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Foto Suara.com
BACA 10 DETIK
  • LPS tahan bunga penjaminan rupiah bank umum di 3,75%.
  • Bunga penjaminan BPR tetap 6,25%.
  • Bunga valas bank umum dipertahankan 2%.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini membuat batas bunga simpanan yang dijamin LPS tidak berubah di tengah dinamika suku bunga dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%. Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,25%.

Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS juga tidak mengubah TBP, yakni sebesar 2%.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa LPS belum melihat kebutuhan untuk mengubah batas bunga simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan. LPS menilai pergerakan suku bunga simpanan rupiah maupun valas di perbankan masih terbatas.

"Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi," tulis LPS dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/9/2026).

Selain kondisi perbankan, LPS juga mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah dalam menetapkan TBP simpanan valas.

LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Dengan mempertahankan level tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," tulis LPS.

Dengan keputusan tersebut, bank masih memiliki ruang untuk menawarkan bunga simpanan, tetapi simpanan nasabah perlu memperhatikan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS agar memenuhi ketentuan penjaminan.

LPS selanjutnya akan kembali mengevaluasi tingkat bunga penjaminan secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, likuiditas perbankan, hingga perkembangan suku bunga simpanan akan menjadi perhatian dalam evaluasi berikutnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com