Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB
OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang. Sudah 15 bank ditutup pada September 2026. [Pixaby]
BACA 10 DETIK
  • OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang.
  • Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena upaya penyehatan bank gagal mengatasi masalah permodalan yang dialami perusahaan.
  • Lembaga Penjamin Simpanan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi terhadap bank tersebut.

Suara.com - Bank yang berguguran di bulan September 2026 kembali bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten. Para nasabah bank ini diminta untuk tetap tenang.

Dengan pencabutan ini maka sudah ada 15 bank yang sudah bangkrut sepanjang September 2026.  

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari Nomor 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026),

Sebelumnya pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, upaya tersebut belum dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi bank.

Pada 11 September 2026, OJK selanjutnya menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan penanganan bank melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. 

Menindaklanjuti keputusan dan permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com