- Pemerintah dan DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN menjadi Undang-Undang APBN 2027.
- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah mengoptimalkan instrumen investasi Danantara guna mempercepat ekspansi ekonomi nasional.
- Undang-Undang APBN 2027 menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen dengan total belanja negara.
Suara.com - Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2027.
Usai pengesahan UU APBN 2027, Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan perekonomian tidak hanya akan mengandalkan APBN murni, tetapi juga mengoptimalkan instrumen investasi baru negara, yakni BPI Danantara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN 2027 didesain agar tetap kredibel dan sehat untuk menjalankan fungsi pertumbuhannya.
Namun demi mempercepat ekspansi ekonomi, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penciptaan barang dan jasa, pemerintah akan bergerak sinergis bersama Danantara.
"Kami akan bekerja, pemerintah akan bekerja, Kementerian Keuangan akan bekerja dengan seluruh kementerian lain, dan kami juga akan bekerja dengan Danantara yang merupakan alat baru negara ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).
Menkeu Suahasil menekankan bahwa Danantara telah disiapkan untuk langsung memetakan peluang investasi strategis secara fleksibel guna memperkuat struktur perekonomian domestik.
"Telah mulai bekerja untuk secara spesifik melihat ruang-ruang investasi, ruang-ruang penciptaan produk barang dan jasa, ruang-ruang untuk menyerap tenaga kerja melalui dana investasi negara," imbuhnya.
Lebih lanjut Menkeu Suahasil menyebut kalau untuk menciptakan ekonomi Indonesia yang terus tumbuh, Pemerintah memastikan bakal terus menjaga APBN lebih kredibel.
"Kami di APBN akan terus menjaga APBN sehingga kredibel, sehingga APBN bisa menumbuhkan dan terus melindungi masyarakat," tegasnya.
Asumsi dasar ekonomi makro UU APBN 2027
- Pertumbuhan ekonomi: 6%
- Laju inflasi: 2,5%
- Nilai tukar rupiah: Rp17.500 per Dolar AS
- Tingkat suku bunga SBN: 6,9%
- Harga minyak mentah (ICP): US$75 per barel
- Lifting minyak bumi: 612.500 barel per hari
- Lifting gas bumi: 954.000 barel setara minyak per hari
Postur APBN 2027
- Pendapatan Negara: Rp 3.435,10 triliun, lebih tinggi Rp 9,07 triliun dari usulan awal sebesar Rp 3.426,03 triliun
- Penerimaan Perpajakan: Rp2.911,9548 triliun, lebih tinggi Rp4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp2.907,95 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp 2.593,95 triliun, naik dari sebelumnya Rp 2.591,35 triliun
- Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp 318,6 triliun, naik dari sebelumnya Rp 316,6 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 522,4816 triliun, naik dari sebelumnya Rp5,07 triliun
- Penerimaan Hibah: Rp 700 miliar, tetap
- Belanja Negara: Rp 4.907,2 triliun, naik dari sebelumnya Rp 4.106,3 triliun
- Belanja Pemerintah Pusat: Rp 3.371,26 triliun, naik Rp 9.07 triliun dari usulan awal sebesar Rp 3.362,19 triliun
- Belanja Kementerian/Lembaga (KL): Rp 1.556.89 triliun, naik dari usulan awal Rp1.504.74 triliun
- Belanja Non-KL: Rp 1.814,36 triliun, turun dari usulan awal Rp 1.857,45 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp 735 triliun, tetap
- Defisit APBN: Rp 671,20 triliun atau setara 2,4 persen terhadap PDB, tetap
- Keseimbangan Primer: defisit Rp 20,85 triliun, tetap
- Pembiayaan Anggaran: Rp 671,16 triliun, tetap