Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB
Menkeu Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU APBN 2027 di Kompleks Parlemen pada Selasa, 29 September 2026.
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan aturan restitusi pajak diperketat melalui audit khusus dan joint audit untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Kebijakan pemeriksaan ketat ini dijalankan terukur agar tidak mengganggu operasional industri padat karya dan sektor ekspor.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 (RAPBN 2027) menjadi UU APBN 2027. Salah satu kebijakan terbaru dalam regulasi itu adalah soal restitusi pajak.

Bagi yang belum tahu, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Di UU APBN 2027, restitusi pajak kini diperketat seperti adanya audit khusus hingga joint audit.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelegalan audit khusus dan joint audit tersebut merupakan bagian dari penguatan manajemen kepatuhan agar fasilitas restitusi pajak tidak disalahgunakan.  

"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga bahwa yang namanya restitusi itu taat dengan aturan," ujar Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menkeu menegaskan bahwa pemeriksaan ketat ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen transaksi tanpa mengurangi hak dasar para pelaku usaha yang memiliki klaim sah.  

Suahasil juga menjamin kalau Pemerintah bakal menghormati para wajib pajak apabila ingin mengajukan restitusi.

"Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun, pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya. Kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," tegasnya.  

Lebih lanjut ia menambahkan, Pemerintah amat memahami tantangan perekonomian yang dihadapi para pelaku usaha saat ini. Oleh sebab itu, mekanisme audit restitusi akan dijalankan secara terukur agar tidak mengganggu operasional industri padat karya dan sektor berorientasi ekspor yang menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja nasional.  

"Tentu kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor, ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," pungkas Suahasil.  

Pemerintah-DPR sepakat restitusi pajak diperketat tahun depan

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah memperkuat pengawasan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan kini diberikan kewenangan tegas untuk melakukan pemeriksaan khusus hingga joint audit guna memastikan klaim restitusi pajak benar-benar akuntabel.

Ketentuan tersebut dimuat secara eksplisit dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dibacakan oleh Koordinator Panja Draf RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi, Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," papar Wihadi saat membacakan laporan Panja.

Wihadi merinci, aturan teknis pelaksanaan audit khusus serta tata cara restitusi tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pada bagian Penjelasan Pasal 37 ayat (1), DPR dan Pemerintah menyepakati skema kolaboratif dalam proses pemeriksaan restitusi tersebut.

"Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi: Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program joint audit. Ayat (2): Cukup jelas," jelas Wihadi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com