Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB
Kemenperin menyatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh KAI belum memiliki dasar regulasi Permendag yang spesifik.. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kemenperin menyatakan rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh KAI belum memiliki dasar regulasi Permendag yang spesifik.
  • DPR RI menyetujui rencana impor KRL bekas oleh KAI pada 23 September 2026 guna menggantikan rangkaian yang memasuki masa konservasi.
  • KAI menargetkan pengiriman KRL bekas dari Jepang secara bertahap mulai akhir 2026 karena kesesuaian sistem perkeretaapian.

Suara.com - Kementerian Perindustrian angkat bicara soal rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Rencana ini dianggap belum memiliki dasar regulasi yang jelas.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan terkait impor barang dalam keadaan tidak baru. Namun, ketentuan tersebut belum secara spesifik mengatur impor KRL bekas.

"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS (Harmonized System), tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Karena itu, Febri menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum terdapat perubahan kebijakan yang mengatur impor KRL bekas.

"Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," kata Febri.

Di sisi lain, Kemenperin menyatakan mendukung upaya peningkatan pelayanan transportasi perkeretaapian, terutama dari aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna.

"Kemenperin kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi, ya," kata Febri.

Terkait kemungkinan adanya pembicaraan antara PT Industri Kereta Api (INKA) dan Kemenperin mengenai rencana impor KRL bekas tersebut, Febri belum memberikan kepastian.

"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," ujarnya.

KAI sebelumnya menyampaikan pengiriman KRL bekas tersebut ditargetkan mulai dilakukan secara bertahap pada akhir 2026. Jumlah rangkaian yang akan didatangkan masih dikoordinasikan dengan operator KRL di Jepang, termasuk ketersediaan train set dan biaya pengadaan.

Komisi VI DPR RI juga telah menyetujui rencana KAI mengimpor KRL bukan baru dari Jepang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada 23 September 2026 sebagai solusi sementara pemenuhan kebutuhan sarana KRL Jabodetabek.

KAI menyebut kebutuhan tersebut muncul karena lebih dari 90 train set KRL yang saat ini beroperasi akan memasuki masa konservasi secara bertahap pada periode 2026-2034. Pengadaan KRL baru yang telah dilakukan sejak 2024 baru memenuhi sebagian kebutuhan penggantian rangkaian yang memasuki masa konservasi pada 2026-2027.

Direktur Utama KAI Bobby sebelumnya menjelaskan Jepang dipilih karena sistem perkeretaapiannya dinilai sesuai dengan sistem yang digunakan di Indonesia, mulai dari sistem rel, lebar jalur, kelistrikan hingga Listrik Aliran Atas (LAA).

"Jadi sistem perkeretaapian kita di sini itu cocok dengan sistem perkeretaapian yang ada di Jepang. Kita tidak bisa impor dari tempat yang lain karena memang sistemnya berbeda," ujar Bobby.

Adapun aturan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru saat ini diatur melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kelompok barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor serta persyaratan perizinannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com