- KNKT mengungkapkan enam faktor sistemik yang menyebabkan kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Rabu, 30 September 2026.
- Pakar menilai penyidikan hukum tidak boleh hanya menyasar masinis tanpa menyelidiki pihak regulator.
- Evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap sistem persinyalan, tata kelola keselamatan, serta akuntabilitas seluruh pihak terkait.
Suara.com - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur mendapat sorotan.
Pasalnya, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor tersebut meliputi masalah persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, komunikasi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan apakah pertanggungjawaban cukup berhenti pada masinis atau perlu ditelusuri hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem dan keselamatan perkeretaapian.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan human error.
"Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Adib, masinis tetap harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan.
Namun, tanggung jawab struktural dan regulator juga perlu diperiksa apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan.
"Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut." jelasnya.
Adib menilai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu masuk dalam evaluasi menyeluruh.
Terlebih, KNKT menemukan kondisi hubungan persinyalan yang tidak teridentifikasi sejak tahapan review design, pengujian hingga pengoperasian.
"Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka," bebernya.
Menurutnya, kecelakaan ini harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas keselamatan transportasi, mulai dari operator, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana hingga regulator.
"Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal," katanya.
Adib juga mengingatkan bahwa KNKT memiliki mandat melakukan investigasi keselamatan untuk menemukan faktor penyebab dan mencegah kecelakaan berulang. Sementara penentuan kesalahan pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab," pungkasnya.