- Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
- Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan kementeriannya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kasus kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian.
- Kemenhub bersama operator berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rekomendasi investigasi keselamatan yang diterbitkan oleh KNKT.
Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian terkait penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
Dudy menyampaikan, bahwa kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bekerja sesuai dengan wewenang serta ranah masing-masing dalam menangani peristiwa tersebut.
"Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," ujar Dudy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, bahwa kementerian memiliki keyakinan pada profesionalisme aparat penegak hukum yang menangani aspek pidana dari peristiwa ini.
"Kami karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak," jelasnya.
Terkait temuan awal maupun potensi kesalahan sistem yang diungkap oleh investigasi, Dudy menekankan, bahwa kementerian bersama pihak operator akan berkomitmen menjalankan setiap poin rekomendasi yang diterbitkan oleh KNKT.
"Kami apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," tegasnya.
Mengenai evaluasi internal serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas keselamatan Kereta Api, Kemenhub mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai secara menyeluruh.
"Kita kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses sedang berjalan. Jadi kalau berkaitan dengan peningkatan SDM, kami sebagai regulator tentu akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM, bukan hanya kualitas SDM tapi juga dengan sarana dan prasarana lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 54 saksi, menganalisis bukti digital, serta melibatkan berbagai ahli terkait.
Tersangka dijerat undang-undang perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.