- Pemerintah menyiapkan BSU Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja pada akhir tahun 2026 dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
- Ketentuan lengkap dan syarat resmi penerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2026 tersebut hingga kini belum diumumkan pemerintah.
- Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu serta tautan pendaftaran mandiri BSU tidak resmi.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah permintaan data pribadi dengan mengatasnamakan proses pendataan penerima BSU.
Pada penyaluran BSU sebelumnya, Kemnaker menegaskan bahwa data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan disampaikan kepada Kemnaker secara sistem sehingga tidak ada permintaan pengisian data calon penerima melalui pesan pribadi atau formulir yang tidak resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU," jelas Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, dilansir dari laman resmi Kemnaker.go.id pada Minggu, 4 Oktober 2026.
"Khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri," tandasnya.
Karena persyaratan dan mekanisme BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap, pekerja sebaiknya tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut seseorang sudah pasti menjadi penerima.
Hindari pula memberikan NIK, nomor rekening, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan berasal dari kanal resmi pemerintah.
Jangan sampai informasi yang mengatasnamakan BSU justru dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi atau melakukan penipuan.