- KPK memanggil Ria Sudiyastuti sebagai saksi kasus pemerasan RPTKA di Gedung Merah Putih Jakarta pada Rabu.
- Suami Ria, mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
- Delapan ASN Kemenaker diduga memeras dana Rp53,7 miliar dari pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ria Sudiyastuti, istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ria dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RS (Ria) selaku wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 14.10 WIB, Ria belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan Ria dilakukan setelah suaminya, Hery Sudarmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK mengumumkan Hery sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025.
Hery diketahui pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Perkara tersebut sebelumnya menyeret delapan aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka. Mereka yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga delapan tersangka tersebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama 2019-2024.
RPTKA merupakan dokumen yang menjadi salah satu persyaratan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. KPK menyebut keterlambatan penerbitan RPTKA dapat menghambat proses izin kerja dan izin tinggal sehingga pemohon berpotensi dikenai denda Rp1 juta per hari.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar proses pengurusan RPTKA dapat berjalan.
KPK juga menyebut praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi pada periode 2019-2024. Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014.
Dugaan praktik tersebut kemudian disebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap Ria menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan informasi yang diketahui saksi terkait perkara yang menjerat suaminya.