- Pemerintah berencana melarang perisa produk tembakau melalui Permenkes yang dikhawatirkan menekan permintaan pasar legal.
- APPSI dan Akrindo menyatakan kebijakan itu dapat menurunkan omzet pedagang ritel hingga tiga puluh persen.
- Penurunan permintaan tersebut berpotensi memicu efisiensi industri, berdampak pada tenaga kerja, dan menyuburkan peredaran produk ilegal.
Menurutnya, kajian regulatory impact assessment (RIA) diperlukan untuk melihat potensi risiko ekonomi, ketenagakerjaan, dan aspek lainnya sebelum aturan diterapkan.
"Harusnya kita diakomodir sehingga bisa memprediksi apa yang harus disiapkan, apa yang harus dikerjakan, kemudian dampak-dampaknya seperti apa. Tapi kan ini tidak, pemerintah menyusun regulasi itu secara sepihak dan kemudian kita tidak diberikan ruang aspirasi," pungkasnya.
Mujiburrohman juga mengingatkan bahwa perubahan pola konsumsi akibat pembatasan produk tembakau berperisa dapat memunculkan konsekuensi lain. Menurutnya, jika permintaan terhadap produk legal berperisa tetap tinggi sementara ketersediaannya dibatasi, konsumen berpotensi mencari produk pengganti.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong pergeseran permintaan ke produk tembakau ilegal yang menawarkan beragam varian rasa.