- Kementerian Keuangan memberlakukan sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri di Indonesia sejak 25 September 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk lima bank Himbara dan satu fintech untuk memungut PPN transaksi digital tersebut.
- Sistem baru ini tidak mengenakan pajak baru, melainkan menguatkan administrasi pemungutan PPN dan mencegah pajak berganda.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem ini dihadirkan untuk memfasilitasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri di Indonesia seperti layanan cloud, streaming, aplikasi, langganan AI, hingga game online.
Dalam pelaksanaannya, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pihak pemungut yang terdiri dari lima bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, serta satu fintech yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa implementasi SPP-TDLN ini bukan merupakan jenis pajak baru maupun penambahan tarif PPN, melainkan penguatan mekanisme administrasi pemungutan PPN yang sudah berlaku.
"SPP-TDLN ini sudah go-live sejak 25 September 2026 kemarin. Ada enam penerbit, ada lima perbankan dan juga satu fintech," ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, Dirjen Pajak memberikan jaminan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda.
Transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut langsung oleh 260 platform penyedia jasa digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN.
Selain itu, Bimo menegaskan bahwa ruang lingkup SPP-TDLN hanya terbatas pada transaksi barang dan jasa digital. Aktivitas transfer dana personal maupun remitansi pekerja migran Indonesia dari luar negeri tidak dikenai pemungutan PPN.
Bimo juga menjamin kerahasiaan data dan menegaskan bahwa sistem ini sama sekali tidak ditujukan untuk memantau rekening nasabah.
"Kami menjamin, kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini. Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN. Adapun seperti transfer dana personal, kemudian remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak termasuk ruang lingkup pemungutan PPN di dalam sistem SPP-TDLN," tegas Bimo.
Bimo menambahkan, keberadaan SPP-TDLN turut memberikan kemudahan bagi konsumen karena dokumen pemungutan dari penerbit dapat dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyetorkan PPN-nya secara mandiri.
"Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Bimo.