- Kementerian Keuangan menargetkan rasio perpajakan Indonesia mencapai 9,26 persen dalam APBN tahun 2027.
- Target tersebut mengakhiri tren rasio pajak di bawah sembilan persen yang berlangsung selama satu dekade terakhir.
- Peningkatan kinerja pemungutan pajak ini menunjukkan pertumbuhan penerimaan yang lebih cepat daripada ekonomi nasional.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada APBN 2027 mencapai 9,26 persen. Target ini sekaligus memutus tren tax ratio di bawah level 9 persen yang bertahan selama satu dekade terakhir sejak tahun 2016.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan optimisme pemerintah untuk mengembalikan rasio perpajakan ke level di atas 9 persen di tengah berbagai dinamika perekonomian.
"Jadi, rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9 persen," kata Dirjen Pajak dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), posisi tax ratio Indonesia berada di level 8,92 persen pada 2016, lalu terus berfluktuasi hingga tertekan ke titik terendah 6,94 persen saat pandemi COVID-19 di tahun 2020.
Usai pandemi, tax ratio berangsur pulih ke level 8,05 persen pada 2025 dan diproyeksikan mencapai 8,96 persen pada outlook 2026, sebelum akhirnya ditargetkan menembus 9,26% pada 2027.
Capaian di atas 9 persen ini menjadi yang pertama kali sejak terakhir kali tercatat sebesar 9,2 persen pada tahun 2015.
"Kalau kita lihat dari 10 tahun, satu dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9 persen. Tertinggi 8,9% pernah terjadi di tahun 2016, kemudian di tahun 2023, kembali di outlook 2026, dan di tahun 2027 kita berani menargetkan angka di atas 9%," papar dia.
Bimo menambahkan, peningkatan tax ratio tersebut berbanding lurus dengan peningkatkan tax buoyancy yang diproyeksikan sebesar 2,49 pada outlook 2026 dan 1,41 pada APBN 2027.
Angka tax buoyancy di atas 1 ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak berjalan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Nah, ini mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa menunjukkan bahwa kinerja administrasi pemungutan pajak semakin membaik, semakin sustain, dan basis revenue yang dihasilkan pun juga semakin bisa membersamai pertumbuhan ekonomi," jelasnya.