Senjakala Bisnis Hary Tanoe

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Gurita bisnis taipan Hary Tanoesoedibjo boleh dibilang sedang mengalami senjakala karena tekanan yang datang dari berbagai arah. Foto ANTARA.
BACA 10 DETIK
  • Saham MNC Group tertekan, enam emiten jatuh di bawah Rp50.
  • Sengketa Hary Tanoe-Jusuf Hamka kembali masuk jalur hukum.
  • MSKY menghadapi permohonan PKPU dengan tagihan Rp73,47 miliar.

Suara.com - Gurita bisnis taipan Hary Tanoesoedibjo boleh dibilang sedang mengalami senjakala karena tekanan yang datang dari berbagai arah.

Bukan hanya harga sejumlah saham terafiliasi MNC Group yang terpuruk, sengkarut bisnis dengan pengusaha Jusuf Hamka kembali memanas, sementara salah satu emiten grupnya, PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tekanan di pasar saham menjadi salah satu sorotan. Setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 sejak 28 September 2026, semakin banyak saham MNC Group yang jatuh di bawah level Rp50.

Pada perdagangan Selasa (6/10/2026), sejumlah saham MNC masih berada di level rendah. MSIN berada di Rp184, BMTR Rp76, MNCN Rp202, MSKY Rp72, KPIG Rp76, IPTV Rp31, BHIT Rp26, BCAP Rp31, dan BABP Rp50. Data perdagangan menunjukkan MSIN menguat 2,22%, BMTR naik 1,33%, sementara BCAP naik 3,33% pada perdagangan tersebut.

Namun, penguatan harian itu belum menghapus kerusakan yang terjadi sepanjang tahun. Sebelum perubahan batas harga, KPIG, IPTV, dan MSIN masing-masing telah mencatat penurunan year to date sebesar 66,22%, 55,56%, dan 52,38%. Bahkan setelah aturan Rp1 berlaku, enam dari sembilan emiten yang terafiliasi dengan Hary Tanoe tercatat berada di bawah Rp50.

Tekanan juga datang dari sengketa panjang dengan Jusuf Hamka. Perselisihan yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999 kembali menyeret Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke jalur hukum. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dengan tuntutan sekitar US$28 juta ditambah bunga 6% sejak 2002.

Hary kemudian melaporkan Jusuf Hamka ke polisi atas pernyataan yang dinilainya menyerang nama baik dan berpotensi mengganggu reputasi perusahaan terbuka.

Belum selesai sengketa tersebut, MSKY juga harus menghadapi persoalan utang. Ascot Group Holdings Ltd mengajukan permohonan PKPU terhadap MSKY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 September 2026 dengan nilai klaim Rp73,47 miliar. Perseroan mengakui adanya permohonan tersebut dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses persidangan.

Dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, MSKY tercatat memiliki utang usaha kepada Ascot Group sebesar Rp67,13 miliar. Total utang usaha MSKY mencapai Rp331,94 miliar, terdiri dari Rp203,03 miliar kepada pihak berelasi dan Rp128,92 miliar kepada pihak ketiga. Sebelumnya, MSKY juga sempat menghadapi permohonan PKPU dari Sanremo Ventures, meski permohonan tersebut kemudian ditolak pengadilan.

Manajemen MSKY menyatakan nilai klaim Ascot tidak material karena berada di bawah 20% total ekuitas perseroan dan menegaskan operasional tetap berjalan normal. Namun, masuknya perkara PKPU menambah daftar persoalan yang harus dihadapi salah satu bisnis Hary Tanoe ketika sebagian besar saham dalam kelompok usahanya sedang berada di bawah tekanan pasar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com