Penasihat Prabowo Khawatir UU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Celah Magang Jadi Outsourcing

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berpose usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hma/YU]
BACA 10 DETIK
  • KSPI khawatir magang 6 bulan jadi pengganti outsourcing.
  • Peserta magang tak boleh dipakai terus untuk kebutuhan tenaga kerja.
  • KSPI siap judicial review jika aturan turunan merugikan buruh.

Suara.com - Pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan justru memunculkan kekhawatiran baru. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bilang ketentuan pemagangan yang memperbolehkan masa magang hingga enam bulan dinilai berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan kebutuhan pekerja tetap.

Said pun meminta pemerintah memperketat aturan turunan agar program pemagangan tidak berubah menjadi celah baru bagi perusahaan untuk menghindari hubungan kerja.

"Apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa rekrutmennya adalah pemagangan? Karena boleh 6 bulan. Maka harus ada syarat," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Said yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menegaskan pemagangan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Karena itu, program tersebut tidak semestinya digunakan berulang kali untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

"Pemagangan adalah pelatihan kerja. Dan maksimal 6 bulan. Dan pemagangan bukan hubungan kerja. Jadi enggak boleh terus-terusan magang, enggak boleh. Magang itu hanya sekali. 6 bulan maksimal," ujarnya.

Menurut Said, celah tersebut perlu ditutup melalui peraturan pemerintah. Salah satu yang harus diperjelas adalah batas jam kerja peserta magang agar tidak disamakan dengan pekerja biasa.

Ia juga mempertanyakan perlindungan hak peserta magang, termasuk pembayaran dan hak setelah masa pemagangan berakhir.

"Outsourcing sudah kita batasi, bagus kan ya. Kemudian pemagangan dibuka longgar. Dan lebih parah pemagangan enggak dibayar upah minimum," kata Said.

Said menilai kondisi tersebut berisiko menciptakan pola baru yang merugikan pekerja. Perusahaan dapat saja memilih menggunakan peserta magang selama enam bulan untuk menjalankan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan pekerja outsourcing, jika pengawasan dan aturan turunannya tidak cukup ketat.

Dalam UU baru, pekerja outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang tertentu. Untuk perusahaan swasta, pekerjaan tersebut mencakup katering, keamanan, kebersihan, serta pengemudi.

Pekerja outsourcing tetap memiliki hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa atau anak perusahaan yang dibentuk sesuai ketentuan. Mereka juga tetap dapat berstatus PKWT atau PKWTT serta memperoleh jaminan sosial dan hak lainnya.

Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak membiarkan pembatasan outsourcing justru diikuti munculnya praktik baru yang mengurangi perlindungan pekerja.

Jika aturan turunan yang diterbitkan pemerintah dinilai tetap merugikan buruh, KSPI dan Partai Buruh membuka opsi menempuh jalur hukum.

"Kalau ternyata tetap merugikan buruh, sekadar apa? Sekali lagi kalau, atau bilamana ya, ini bilamana ada yang juga buruh ada yang tidak setuju, atau serikat buruh tidak setuju, ya bisa melakukan judicial review," pungkas Said.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com