Pramono: DPRD DKI Bukan Minta Tambah Kursi, Tapi Kembalikan Seperti Pemilu 2024

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
BACA 10 DETIK
  • DPRD DKI Jakarta meminta pengembalian jumlah kursi legislatif seperti Pemilu 2024.
  • Perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 berpotensi membuat kursi DPRD DKI menyusut menjadi 85 kursi.
  • Pimpinan DPRD DKI Wibi Andrino mengusulkan revisi undang-undang tersebut kepada Baleg DPR RI pada Jumat, 2 Oktober, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan jumlah kursi legislatif. Menurut dia, yang diminta DPRD DKI ialah mengembalikan jumlah kursi seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Pramono menanggapi wacana jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang sempat mencuat hingga 180-220 kursi.

"Sebenarnya, bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan," kata Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Pramono menjelaskan, perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berpotensi membuat jumlah kursi DPRD DKI berkurang.

Karena itu, DPRD DKI meminta agar jumlah kursi dikembalikan seperti yang berlaku pada Pemilu 2024.

"Jadi, ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 yang lalu," ungkap Pramono.

Dia kembali menegaskan, permintaan tersebut bukan secara spesifik untuk menambah jumlah anggota DPRD DKI.

"Jadi, tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada, seperti tahun 2024," tutur Pramono.

Potensi Menyusut Jadi 85 Kursi

Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas persoalan jumlah anggota DPRD dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10).

Dalam pembahasan tersebut, muncul angka 180 hingga 220 kursi berdasarkan kajian rasio keterwakilan penduduk.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pihaknya mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, khususnya aturan mengenai jumlah anggota DPRD.

Menurut Wibi, jumlah penduduk Jakarta hampir mencapai 11 juta jiwa. Di sisi lain, Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

"Kami mengusulkan revisi UU DKJ, khususnya terkait jumlah anggota DPRD, karena Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten atau kota," kata Wibi.

Namun, Wibi menegaskan angka 180 hingga 220 anggota DPRD tersebut masih sebatas usulan dan kajian. Angka itu belum menjadi jumlah kursi yang telah diputuskan.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 anggota. Jumlah tersebut berpotensi menyusut menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029 jika tidak ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com