- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sedang mengkaji tarif batas bawah angkutan darat guna mencegah perang harga ekstrem.
- Kajian tarif batas bawah yang melibatkan Badan Kebijakan Transportasi tersebut bertujuan menjaga standar keselamatan operasional kendaraan logistik.
- Pemerintah berencana mendiskusikan hasil kajian dengan kementerian terkait dan pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan tarif minimum secara resmi.
Tarif Minimum Bukan untuk Menjamin Untung Besar
Rencana TBB bukan dimaksudkan untuk menjamin keuntungan berlebihan bagi perusahaan logistik.
Pemerintah ingin menetapkan batas minimum yang memperhitungkan kebutuhan dasar operasional agar persaingan usaha tidak mengorbankan keselamatan.
Komponen yang akan diperhitungkan antara lain biaya perawatan kendaraan, asuransi, upah pegawai, dan kebutuhan operasional lainnya.
Perhitungan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyusun tarif yang memungkinkan perusahaan menjalankan layanan secara berkelanjutan.
Namun, penentuan tarif juga perlu mempertimbangkan kondisi lapangan. Biaya angkut dapat berbeda menurut jarak perjalanan, jenis kendaraan, karakter muatan, serta kondisi rute.
Karena itu, pemerintah masih perlu menguji berbagai skenario sebelum menentukan bentuk pengaturan yang tepat.
Bagi industri logistik, persoalannya bukan semata-mata berapa tarif yang harus dibayar pemilik barang. Kebijakan ini juga menyangkut bagaimana menjaga agar tekanan harga tidak mendorong operator mengambil risiko demi mempertahankan margin usaha.
Masih Dikaji, Pemerintah Akan Libatkan Pelaku Industri
Dudy mengatakan, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan masih mengkaji rencana tarif batas bawah angkutan darat.
Setelah kajian tersebut, pemerintah akan berdiskusi dengan kementerian, lembaga, dan sektor terkait melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD).
âBKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD,â kata Dudy.
Selain angkutan darat, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pengaturan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran demi menjaga keselamatan transportasi.
Menurut Dudy, pengawasan tarif angkutan laut relatif lebih mudah karena layanan memiliki pencatatan perjalanan dan mekanisme tiket yang lebih jelas dibandingkan angkutan logistik darat.
Untuk angkutan darat, pemerintah masih harus merumuskan mekanisme yang sesuai dengan kompleksitas operasional dan persaingan di lapangan. Sampai kajian dan pembahasan lintas sektor selesai, tarif minimum tersebut masih berupa rencana.
Ujung kebijakan ini bukan sekadar membatasi seberapa murah perusahaan boleh menawarkan jasa. Pemerintah ingin memastikan bahwa persaingan harga tetap memberi ruang bagi operator untuk merawat kendaraan dan memenuhi kewajiban keselamatan, tanpa menjadikan ongkos murah sebagai alasan untuk mengambil risiko di jalan.