Perhitungan Tarif Kapal Feri Bakal Seperti Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:50 WIB
Ilustrasi Kapal Feri [Antara/Andri Saputra]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berencana menerapkan tarif batas atas dan bawah pada transportasi penyeberangan feri.
  • Kebijakan ini bertujuan mencegah persaingan usaha ketat dan mengutamakan keselamatan penumpang dibandingkan pertimbangan bisnis operator.
  • Kajian mendalam sedang dilakukan karena mekanisme tarif angkutan penyeberangan sebelumnya telah diatur melalui regulasi pemerintah.

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan penerapan tarif batas atas TBA dan tarif batas bawah (TBB) tidak hanya terbatas pada transportasi udara. Penerapan skema penentuan harga tiket itu mulai menyasar ke transportasi penyeberangan atau kapal feri.

Menhub menyebut, alasannya melakukan kebijakan ini, agar tidak ada persaingan bisnis yang ketat antara operator. Ia menginginkan, operator kapal feri jangan fokus pada tarif, melainkan standar keselamatan penumpang.

"Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ujarnya seperti dikutip, Senin (5/10/2026).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Suara.com/Bagaskara)

Namun, Menhub akan terlebih dahulu melakukan kajian apakah dimungkinkan transportasi lain diterapkan TBA dan TBB. Intinya, kebijakan ini hanya untuk keselamatan bagi para penumpang kapal feri.

"Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," bebernya.

Untuk diketahui, Angkutan penyeberangan memiliki mekanisme penetapan tarif yang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Dalam aturan tersebut, tarif angkutan penyeberangan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif ekonomi dan nonekonomi.

Untuk tarif ekonomi pada lintasan antarprovinsi dan antarnegara, penetapannya menjadi kewenangan Menteri Perhubungan. Sementara tarif ekonomi untuk lintasan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur.

Adapun untuk lintasan dalam wilayah kabupaten/kota, tarif ekonomi ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, tarif nonekonomi ditetapkan langsung oleh badan usaha angkutan penyeberangan. Besarannya disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Khusus tarif ekonomi pada lintasan antarprovinsi dan antarnegara, besarannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa, yakni penumpang serta kendaraan yang masuk dalam golongan I hingga IX.

Sebagai contoh, pada lintasan Merak-Bakauheni, tarif penumpang dewasa ditetapkan sebesar Rp17.300 per orang. Sementara tarif untuk bayi sebesar Rp1.700 per orang.

Adapun tarif kendaraan pada lintasan tersebut bervariasi sesuai golongannya, mulai dari Rp18.900 untuk kendaraan golongan I hingga Rp3.016.500 untuk kendaraan golongan IX.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com