Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi pasar modal yang mulai berbuah manis. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww].
BACA 10 DETIK
  • FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa masuk daftar pantauan khusus pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • OJK menjalankan delapan strategi reformasi, termasuk menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen secara bertahap.
  • Jumlah investor pasar modal meningkat 57,96 persen secara tahun berjalan dan mencapai 32,17 juta investor pada September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik ini masih terus mengintai masyarakat. (foto tangkapan layar)

Komitmen reformasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan perbaikan kondisi pasar di tengah dinamika ekonomi global.

Optimisme tersebut turut didukung oleh penghimpunan dana yang tetap tinggi, pertumbuhan jumlah investor, serta berbagai kebijakan untuk memperkuat integritas pasar modal.

Friderica mengatakan OJK telah bertemu dengan 100 investor global di luar negeri untuk mendengarkan masukan sekaligus memperoleh respons terhadap langkah reformasi yang dijalankan.

"Kami baru temui 100 investor global di luar negeri dan kami dengar masukan, mereka apresiasi inisiatif yang dilakukan. Yang ditunggu adalah konsistensinya. Kami komitmen untuk konsisten," urainya.

Untuk menjaga kepercayaan tersebut, OJK menyiapkan delapan strategi reformasi pasar modal.

Pertama, menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen secara bertahap, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen. Emiten yang melakukan IPO baru dapat langsung menerapkan batas minimum tersebut, sedangkan emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi.

Kedua, memperkuat transparansi kepemilikan, khususnya terkait pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner atau UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Penguatan aturan ini diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas pasar sesuai praktik internasional.

Ketiga, memperbaiki kualitas data kepemilikan saham agar lebih terperinci dan andal. OJK akan mendorong penyelenggara pasar untuk memperkuat klasifikasi investor berdasarkan subtipe, dengan mengacu pada praktik global. Data tersebut nantinya disampaikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan.

Keempat, mendorong demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola bursa dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

Kelima, memperkuat penegakan peraturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan investor.

Keenam, meningkatkan tata kelola emiten melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Ketujuh, memperkuat pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini ditujukan untuk memperbesar peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Kedelapan, memperluas kolaborasi dengan pemerintah, penyelenggara pasar, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan reformasi berjalan secara berkesinambungan.

Jumlah Investor Terus Bertambah

Ilustrasi investor pasar modal. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasan mengungkapkan sinyal positif dari indeks global menunjukkan perkembangan pasar modal domestik juga terlihat dari pertumbuhan jumlah investor dan aktivitas penghimpunan dana korporasi.

Berdasarkan data OJK, pada September 2026, jumlah investor baru bertambah sebanyak 1,03 juta secara bulanan (month-to-month atau mtm). Sementara itu, secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date atau ytd), jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor.

"Pertumbuhan tersebut sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Perluasan akses melalui layanan digital menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berinvestasi," katanya.

Dari sisi penghimpunan dana, minat korporasi untuk memanfaatkan pasar modal juga masih terjaga. Hingga akhir September 2026, nilai penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp186,03 triliun secara kumulatif sejak awal tahun.

Jumlah tersebut berasal dari tujuh penawaran umum saham perdana (initial public offering atau IPO), 18 penawaran umum terbatas (PUT), 11 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 123 penawaran umum berkelanjutan EBUS.

Adapun dalam daftar rencana penerbitan atau pipeline, terdapat 29 rencana penawaran umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.

OJK menargetkan penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp250 triliun pada 2026. Untuk itu, OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com