- Direksi BEI periode 2026-2030 merealisasikan berbagai agenda strategis untuk memperkuat integritas pasar dalam seratus hari pertama kepemimpinannya.
- BEI meluncurkan ETF Emas dan mekanisme Intraday Short Selling guna memperluas instrumen investasi serta memperdalam likuiditas pasar modal.
- Jumlah investor pasar modal mencapai 32 juta orang seiring upaya BEI meningkatkan kualitas tata kelola dan transparansi.
Suara.com - Sejak dilantik pada 29 Juni lalu, jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 langsung dihadapkan pada agenda besar untuk memperkuat integritas pasar, memperdalam likuiditas, memperluas basis investor dan produk, serta meningkatkan daya saing bursa di tengah dinamika pasar global.
Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Direksi BEI mulai merealisasikan berbagai agenda strategis melalui sejumlah inisiatif dari pelaksanaan Master Plan BEI 2026–2030. Strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pasar, memperdalam likuiditas, serta memperkuat ketahanan dan daya saing Pasar Modal Indonesia.
Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Eduardus Tandelilin menyatakan kalau saat ini kebijakan yang ditempuh jajaran Direksi baru sudah berada pada jalur yang tepat.
“Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus, Jumat (9/10/2026).
Salah satu perubahan besar ada pada sisi kualitas perdagangan. Dalam periode awal kepengurusan baru, BEI melanjutkan berbagai pembenahan yang diarahkan untuk menciptakan pembentukan harga yang lebih sehat dan memperluas ruang partisipasi investor.
Perbaikan kualitas perdagangan dilakukan melalui penyempurnaan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan price impact ratio untuk saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun serta evaluasi berkala agar lebih responsif terhadap dinamika pasar.
Ruang perdagangan juga diperluas melalui penurunan batas minimum harga saham dan DINFRA dari Rp50 menjadi Rp1 efektif sejak 28 September 2026, disertai penyesuaian batasan auto rejection-nya yang bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga dan aktivitas perdagangan.
Selain itu, BEI juga melakukan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan tetap mengutamakan price discovery dan perlindungan investor.
Penguatan kualitas perusahaan tercatat juga terlihat dilakukan melalui penyempurnaan berbagai ketentuan, salah satunya peningkatan persyaratan keuangan dan fundamental bagi calon perusahaan tercatat, serta menyempurnakan penghitungan Free Float dengan tetap mengedepankan transparansi dan integritas pasar.
Penyempurnaan ini juga memberikan fleksibilitas melalui penghapusan minimum harga Penawaran Umum serta kemudahan pemesanan dan perubahan kode perusahaan, dengan tetap mempertahankan evaluasi dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari proses pencatatan.
Dalam 100 hari pertama, BEI juga memperluas pilihan instrumen investasi untuk mendukung diversifikasi dan pengelolaan risiko. Salah satunya melalui peluncuran lima ETF Emas dari lima Manajer Investasi yang tercatat pada 10 Agustus 2026. Jumlah tersebut meningkat menjadi tujuh ETF Emas dari tujuh Manajer Investasi per 8 Oktober 2026.
Pengembangan alternatif strategi transaksi bagi investor juga diperkuat melalui mekanisme Intraday Short Selling (IDSS), yang mulai dapat dilakukan sejak 1 Oktober 2026 dengan dukungan dua Anggota Bursa dan lima saham sebagai underlying awal.
Sejak mulai diperdagangkan sampai dengan 8 Oktober 2026, Bursa mencatatkan nilai transaksi short selling rata-rata sebesar Rp1,68 miliar per harinya.
Menurut Eduardus, diversifikasi instrumen dan penambahan alternatif strategi investasi bagi investor merupakan bagian penting dari upaya memperdalam pasar.
“Pasar yang semakin dalam membutuhkan lebih banyak cara bagi investor untuk mengambil posisi, melakukan diversifikasi dan melakukan lindung nilai. Kehadiran ETF Emas dan short selling menunjukkan bahwa Pasar Modal Indonesia mulai bergerak ke arah ekosistem yang lebih lengkap,” tambahnya.
Selain memperluas pilihan instrumen investasi, BEI juga mendorong pengembangan pasar modal yang mendukung pendanaan berkelanjutan melalui peluncuran IDX Green Equity Designation.
Inisiatif yang berlaku sejak 31 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan transparansi dan visibilitas saham berbasis hijau, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap investor dan pendanaan berkelanjutan.
Perluasan ekosistem tersebut berjalan beriringan dengan basis investor yang terus bertumbuh di tengah dinamika pasar. Saat ini jumlah investor pasar modal mencapai 32 juta.
Pertumbuhan investor tersebut menunjukkan semakin luasnya keterlibatan masyarakat dalam pasar modal sekaligus membuka ruang untuk meningkatkan kualitas partisipasi melalui edukasi, literasi, dan pemahaman investasi jangka panjang.
“Pertumbuhan investor tentu merupakan perkembangan yang sangat menggembirakan. Ke depan, tantangannya adalah bagaimana investor yang sudah terdaftar ini semakin aktif, semakin memahami instrumen yang digunakan, dan pada akhirnya menjadi investor yang lebih berorientasi jangka panjang,” ungkap Eduardus.
Penguatan ekosistem pasar modal pada akhirnya bermuara pada fungsi yang lebih besar, yakni menyediakan sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Namun, bagi BEI penguatan fungsi pembiayaan juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas Perusahaan Tercatat, transparansi kepemilikan, tata kelola, serta penggunaan dana hasil penghimpunan secara produktif.
Di balik perkembangan tersebut, BEI juga bergerak pada area yang lebih fundamental, yaitu memperkuat fondasi investability pasar Indonesia. Agenda transparansi kepemilikan, penguatan klasifikasi investor, penerapan Free Float minimum 15%, serta penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari reformasi yang dilakukan bersama OJK dan KSEI.
Menurut Eduardus, kombinasi antara transparansi, kualitas pembentukan harga, dan reformasi kelembagaan merupakan elemen yang saling memperkuat.
“Investor global tidak hanya melihat besar kecilnya pasar, tetapi juga bagaimana kualitas tata kelola, transparansi kepemilikan, ketersediaan saham publik dan integritas pembentukan harga. Karena itu, langkah-langkah yang dilakukan BEI menyentuh hal-hal yang memang fundamental bagi peningkatan daya saing pasar Indonesia,” ujar Eduardus.
100 hari pertama memang belum menjadi titik akhir untuk menilai seluruh dampak reformasi. Namun, periode ini memberikan gambaran mengenai arah yang ingin dibangun, yakni pasar yang lebih transparan, beragam, likuid, dan memiliki basis investor yang semakin luas.
Bagi Eduardus, keberlanjutan reformasi menjadi kunci agar pertumbuhan pasar tidak berhenti pada peningkatan ukuran, tetapi berkembang menjadi pasar yang semakin berkualitas dan dipercaya.
“Dengan menjaga momentum reformasi, ambisi untuk menjadikan BEI semakin besar perlu berjalan seiring dengan upaya membangun pasar yang semakin dalam, transparan, likuid, dan dipercaya investor,” pungkas Eduardus.