- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kelompok usia 19 hingga 34 tahun mendominasi pembiayaan bermasalah pinjaman daring pada 12 Oktober 2026.
- Agusman menjelaskan penggunaan berlebih pada usia produktif tersebut memicu praktik gali lubang tutup lubang untuk melunasi kewajiban.
- OJK menginstruksikan platform pinjaman daring memperketat manajemen risiko dan memperkuat analisis kemampuan membayar guna melindungi konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat usia muda dalam rentang 19 hingga 34 tahun menjadi pengguna terbesar layanan pinjaman daring (pindar).
Tingginya tingkat penetrasi pada kelompok umur tersebut berbanding lurus dengan tingginya porsi kontribusi terhadap pembiayaan bermasalah di industri fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pola penggunaan berlebih pada rentang usia produktif tersebut berpotensi mendorong praktik ganjal utang atau gali lubang tutup lubang, yaitu kondisi ketika pinjaman baru dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban pinjaman sebelumnya.
"Kelompok usia 19–34 tahun merupakan pengguna Pindar terbesar, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/10/2026).
Penguatan Manajemen Risiko dan Pelindungan Konsumen
Menyikapi fenomena tersebut, OJK menginstruksikan seluruh penyelenggara platform pindar berizin untuk memperketat penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta tata kelola manajemen risiko. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga mutu pendanaan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Guna mencegah meluasnya praktik pelunasan utang tak sehat di masyarakat, OJK mendorong industri untuk mengoptimalkan beberapa langkah mitigasi:
- Peningkatan Analisis Kemampuan Membayar: Mengukur secara objektif rasio kemampuan finansial (repayment capacity) calon peminjam sebelum dana disalurkan.
- Penilaian Profil Risiko: Mempertajam evaluasi rekam jejak kredit dan riwayat peminjaman pemohon.
- Penerapan Batas Kelayakan: Memastikan nilai pinjaman yang diberikan sesuai dengan kapasitas ekonomi pengguna guna menekan angka keterlambatan pembayaran.
Di sisi lain, OJK juga meminta masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran pinjaman online ilegal. Salah satu modus operandi yang kerap ditemukan adalah penyalahgunaan nama, logo, maupun identitas entitas penyelenggara pindar yang telah resmi mengantongi izin dari OJK.
Agusman menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan entitas ilegal serta kejahatan keuangan digital tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sesuai dengan regulasi yang berlaku.