- Bahlil meraih skor minus 159, terendah dalam rapor kinerja menteri versi CELIOS.
- CELIOS menilai kebijakan B50 berisiko menambah kebutuhan CPO dan tekanan deforestasi.
- Proyek energi dan hilirisasi disorot karena minim partisipasi warga dan potensi konflik lahan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi menteri dengan kinerja terburuk dalam dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahlil yang rangkap jabatan karena juga ditunjuk menjadi Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi memperoleh skor minus 159 dalam laporan Rapor Kinerja Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran yang diterbitkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Skor tersebut menjadi yang terendah dibandingkan pejabat lain dalam pemeringkatan. Bahlil berada di bawah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang memperoleh skor minus 158 dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan minus 103.
Pemeringkatan itu berdasarkan survei terhadap 994 responden dari masyarakat umum. CELIOS mengolah hasil survei tersebut dengan menghitung selisih antara penilaian terbaik dan terburuk.
Dalam evaluasi sektoral, kinerja Bahlil bahkan hanya memperoleh nilai 3 dari 10. Evaluasi yang disusun Iqbal Damanik dari Kabinet Bayangan CELIOS itu menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, kebijakan mandatori biodiesel B50, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam proyek energi.
"Indonesia terjebak ketergantungan pada energi fosil (carbon lock-in)," tulis laporan CELIOS, dikutip Senin (12/10/2026).
CELIOS menilai arah kebijakan energi nasional belum konsisten dengan agenda transisi menuju energi bersih. Di satu sisi, pemerintah mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), tetapi di sisi lain bauran energi dalam perencanaan kelistrikan masih mengandalkan gas dan batu bara.
Kondisi tersebut menjadi sorotan di tengah target pemerintah mengembangkan PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW) serta menambah kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
CELIOS juga mengkritik kebijakan mandatori biodiesel B50 yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Peningkatan campuran biodiesel diperkirakan akan memperbesar kebutuhan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), sehingga menambah tekanan terhadap penggunaan lahan.
"B50 hanya memindahkan krisis: butuh tambahan CPO hingga ±16 juta ton/tahun (dari 12 juta ton di B40), yang menurut Yayasan Madani bisa memperluas sawit lebih dari 6 juta hektare. Koalisi Transisi Bersih memperkirakan deforestasi hingga 1,5 juta hektare dan risiko krisis minyak goreng seperti 2022," tulis laporan tersebut.
Menurut CELIOS, peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel perlu diperhitungkan bersama risiko perluasan perkebunan sawit, kerusakan lingkungan, dan gangguan pasokan minyak goreng. Pemerintah pun dinilai perlu memperjelas komitmen pengurangan ketergantungan pada energi fosil melalui regulasi yang mengikat.
Persoalan lain yang disorot adalah pelaksanaan proyek energi dan hilirisasi yang dinilai belum melibatkan masyarakat terdampak secara memadai.
CELIOS menyinggung proyek panas bumi PLTP Ulumbu-Poco Leok di Nusa Tenggara Timur, proyek nikel di Raja Ampat, serta Rempang Eco-City di Batam. Proyek-proyek tersebut menjadi perhatian terkait potensi konflik lahan, hilangnya sumber penghidupan warga, dan dampak terhadap lingkungan.
Laporan itu juga menyinggung kebocoran gas hidrogen sulfida (HS) di PLTP Mandailing Natal sebagai contoh risiko kesehatan dalam pelaksanaan proyek energi.
"Proyek pemerintah memicu konflik lahan yang melanggar hak masyarakat adat," tulis CELIOS.
CELIOS menilai proyek tanpa partisipasi warga berisiko melanggar prinsip demokrasi dan tidak tepat sasaran. Dampaknya bukan hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, CELIOS mendorong pemerintah memperkuat pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Evaluasi kebijakan energi juga dinilai perlu dilakukan agar target transisi energi tidak bertentangan dengan praktik pembangunan di lapangan.