Subsidi Upah Rp900 Ribu Diumumkan Pemerintah, Ini Daftar Penerimanya

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:36 WIB
Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, PT Pos Indonesia (persero) melalui Kantor Pos Besar Surakarta, Jawa Tengah, terus mempercepat penyaluran. [dok]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp900 ribu kepada 13,3 juta buruh mulai Oktober 2026.
  • Bantuan sosial tersebut bersumber dari anggaran hampir Rp12 triliun dengan regulasi PMK yang sedang disiapkan.
  • Penerima BSU wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan dapat mengecek status melalui aplikasi JMO.

Suara.com - Pemerintah mengonfirmasi pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan menyasar 13,3 juta buruh. Program stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja ini dijadwalkan mulai mengalir ke rekening penerima pada awal kuartal keempat, yakni bulan Oktober 2026.

Secara teknis, skema penyaluran BSU tahun ini memiliki nilai yang sangat signifikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa alokasi bantuan subsidi ini diproyeksikan untuk tiga bulan terakhir di tahun berjalan, mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Terkait dengan regulasi operasional dan landasan hukum pencairan, pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan program.

Aturan turunan ini menjadi fondasi penting agar penyaluran anggaran belasan triliun tersebut tepat sasaran dan meminimalisasi potensi kebocoran data di lapangan.

"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga.

Meskipun landasan regulasi terbaru masih dalam tahap finalisasi, publik tentu bertanya-tanya mengenai batasan gaji maksimal pekerja yang berhak masuk ke dalam daftar penerima BSU Rp900 ribu ini. 

Jika merujuk pada regulasi resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan pada periode penyaluran tahun-tahun sebelumnya, kriteria batas atas penghasilan pekerja ditetapkan maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, bagi pekerja yang berada di wilayah dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi angka tersebut, maka batas maksimal gaji yang digunakan akan menyesuaikan dengan nilai upah minimum di wilayah kerjanya masing-masing.

Sebagai perbandingan, pada pelaksanaan program serupa di tahun 2025, pemerintah menyalurkan BSU senilai Rp600 ribu yang ditujukan untuk periode Juni hingga Juli. Pada masa itu, Kementerian Ketenagakerjaan di bawah arahan Menteri Yassierli melaporkan bahwa bantuan tersebut telah berhasil tersalurkan kepada 8,3 juta pekerja dari total target awal sebanyak 15 juta sasaran.

Alokasi anggaran yang terserap untuk program bantalan sosial pekerja di tahun lalu tersebut mencapai Rp10,72 triliun. Distribusi dananya dilakukan secara masif melalui jaringan bank milik negara (Himbara) yang mencakup BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, serta BSI.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia sebagai kanal distribusi alternatif.

Untuk memastikan kesiapan pekerja dalam menyambut BSU 2026, penting untuk memahami rincian kriteria umum penerima yang berlaku. Pekerja wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Bantuan ini secara tegas tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Program ini juga diprioritaskan bagi mereka yang tidak sedang menerima aliran dana bantuan sosial reguler lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran berjalan.

Bagi para pekerja yang ingin memastikan status kepesertaannya sebagai penerima BSU 2026, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah pertama, pengguna ponsel pintar Android dapat mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store, sedangkan pengguna iPhone dapat mengaksesnya via App Store. Setelah aplikasi terpasang, pekerja harus masuk (login) menggunakan kredensial akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi sebelumnya.

Selanjutnya, pengguna dapat mencari menu atau banner informasi yang secara spesifik berkaitan dengan Bantuan Subsidi Upah pada halaman beranda aplikasi. Apabila fitur pengecekan BSU 2026 telah diaktifkan oleh sistem, pengguna akan diminta untuk melengkapi sejumlah data verifikasi, termasuk memasukkan NIK dan informasi identitas pendukung lainnya secara akurat.

Langkah terakhir, layar akan menampilkan hasil pengecekan yang mengonfirmasi status kelayakan pengguna. Jika notifikasi menunjukkan bahwa data masih dalam proses validasi, pekerja disarankan untuk melakukan pengecekan ulang secara berkala hingga status akhir diterbitkan oleh sistem.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com