- Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900.000 pada kuartal keempat tahun 2026.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang membutuhkan.
- Pekerja dapat memantau status penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah menyampaikan rencana penyaluran bantuan senilai Rp900.000 pada kuartal IV 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa batas gaji pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Informasi ini penting diketahui, terutama bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, pekerja bergaji berapa yang berpeluang menerima BSU 2026 dan bagaimana cara memeriksa statusnya? Berikut penjelasan berdasarkan informasi yang tersedia hingga 13 Oktober 2026.
BSU 2026 Senilai Rp900 Ribu Kapan Cair?
Pemerintah merencanakan BSU untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan dan diberikan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Namun, pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis, sehingga tanggal pencairan pastinya belum dapat dipastikan.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya memantau pengumuman pemerintah sebelum menganggap bantuan sudah mulai dicairkan.
Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Ini Ketentuan
Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi terkait detail BSU 2026. Termasuk soal batas gaji resmi penerima BSU 2026.
Namun sebagai gambaran, aturan penyaluran BSU 2025 menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian tertentu untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
Selain gaji, berikut persyaratan lain bagi penerima BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku pada program sebelumnya.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Memenuhi kriteria bantuan sosial yang ditetapkan, termasuk ketentuan terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada penyaluran sebelumnya.
Sementara itu, pekerja perlu menunggu regulasi BSU 2026 untuk memastikan apakah batas gaji dan persyaratan lainnya tetap sama.
Cara Cek Kamu Termasuk Penerima BSU 2026 atau Tidak
Pekerja dapat memantau status penerima melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika layanan pengecekan sudah tersedia, ikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker.
- Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA jika diminta.
- Klik tombol pengecekan status.
- Baca hasil yang ditampilkan dan ikuti petunjuk resmi berikutnya.
Perlu diketahui, laman pengecekan dilaporkan belum dapat diakses pada 13 Oktober 2026. Oleh karena itu, pantau pembaruan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker.
Jangan mengisi formulir dari tautan tidak dikenal atau membagikan kode OTP dan data pribadi kepada pihak yang menjanjikan pencairan BSU.