- Kementerian Perindustrian menyatakan industri kecil di Indonesia memerlukan pendampingan teknis serta finansial menjelang kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026.
- Kepala Pusat Industri Halal Dewi Setiawati menyebut tantangan utama pelaku usaha kecil adalah biaya operasional dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal.
- Kemenperin belum mempublikasikan data pasti kepatuhan industri kecil karena jumlah pelaku usaha yang sangat dinamis hingga Oktober 2026.
Suara.com - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia akan segera memasuki babak baru pada 18 Oktober 2026. Menjelang batas waktu krusial tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara terbuka mengakui bahwa sektor industri kecil di tanah air masih sangat membutuhkan pendampingan teknis maupun dukungan finansial untuk dapat memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, menyoroti bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh para pelaku industri berskala kecil tidak hanya berkutat pada persoalan administrasi, melainkan juga pada aspek pembiayaan operasional dan pemahaman struktural.
Salah satu kendala utama yang kerap ditemui di lapangan adalah penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sebuah standar operasional wajib yang menuntut setiap perusahaan menjamin konsistensi kehalalan bahan dan alat selama masa produksi berjalan.
“Sama biaya, ya biaya, dan untuk menjalankan SJPH-nya itu. SJPH-nya perlu didampingi,” kata Dewi di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penerapan SJPH menuntut pelaku usaha kecil untuk memiliki manajemen bahan baku yang terukur, proses produksi yang bebas dari kontaminasi silang, hingga penunjukan penyelia halal yang kompeten.
Bagi pengusaha di berbagai kota besar yang sedang merintis bisnis makanan dan minuman, serangkaian persyaratan ini sering kali dirasa membebani struktur biaya operasional jika tidak dibarengi dengan edukasi dan sokongan yang berkesinambungan dari pihak kementerian.
Secara makro, kesiapan sektor industri di Indonesia dalam menghadapi mandat halal ini sebenarnya sudah berada pada jalur yang cukup meyakinkan. Korporasi menengah hingga besar pada umumnya telah memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk beradaptasi dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara mandiri.
“Persiapannya ya, kalau industri di Indonesia sih siap ya. Untuk industri kecil yang perlu kita bantu ya, gitu aja,” katanya.
Meskipun Kemenperin terus menggenjot program fasilitasi ke berbagai daerah, pendataan kepatuhan di sektor mikro dan kecil menghadirkan tantangan tersendiri.
Hingga pertengahan Oktober 2026 ini, Kemenperin belum dapat mempublikasikan persentase pasti mengenai berapa banyak entitas industri kecil yang telah secara resmi terdaftar dan mengantongi sertifikat halal. Fluktuasi jumlah pelaku usaha kecil yang sangat dinamis membuat pemetaan data secara seketika (real-time) menjadi kompleks.
“Industri kecil kan terus bergerak ya, dinamis. Jadi saya belum bisa memastikan ya, juga fasilitasi terus berjalan sampai saat ini, gitu. Enggak bisa dipastikan,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang mayoritas digerakkan oleh demografi produktif berusia 18 hingga 45 tahun, memiliki label halal resmi bukan sekadar tuntutan kewajiban hukum, melainkan instrumen untuk mendongkrak nilai tambah komersial.
Di kawasan urban metropolitan, kesadaran konsumen terhadap transparansi, etika produksi, dan higienitas produk terus mengalami peningkatan tajam. Label halal pada kemasan kini telah berevolusi menjadi garansi jaminan mutu yang dipercaya oleh pasar secara luas untuk merebut loyalitas pelanggan.
Berbeda halnya dengan industri kecil yang masih berpacu dengan tenggat waktu, regulasi kewajiban halal untuk korporasi makanan dan minuman berskala besar sejatinya telah berlaku lebih awal, yakni sejak tahun 2024. Perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi rak ritel modern di Indonesia seharusnya sudah sepenuhnya patuh dan melewati masa transisi tersebut tanpa kendala berarti.
“Yang besar kan memang sudah wajib halal makanan minuman di 2024, ya. Berarti harusnya udah 100 persen untuk yang halal ya, yang non-halal kan ada juga ya,” pungkas Dewi.
Peta populasi produk konsumsi di Indonesia saat ini memang didominasi secara mutlak oleh produk bersertifikat halal. Kemenperin memproyeksikan bahwa sekitar 90 persen atau bahkan lebih dari keseluruhan peredaran produk makanan dan minuman di pasar domestik merupakan produk halal.
Sisa persentase tersebut diisi oleh produk nonhalal yang peredarannya telah diatur dengan tata cara pelabelan dan pemisahan yang ketat guna melindungi hak konsumen.