Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara Mata Najwa di masa kampanye. [Dok. Tiim Gerindra]
BACA 10 DETIK
  • CELIOS mengusulkan penerapan Pajak Kekayaan 1 hingga 2 persen bagi individu super-kaya untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menekan UMKM.
  • Skema pajak kekayaan bagi individu dengan aset di atas Rp84 miliar tersebut diproyeksikan mampu menambah kas negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.
  • Hasil survei menunjukkan 82 persen masyarakat merasa terbebani, sehingga CELIOS merekomendasikan penurunan tarif PPN menjadi 8 persen dan pengembalian PPh Final UMKM 0,5 persen.

Suara.com - Di tengah stagnasi rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang tak kunjung menyentuh angka 10 persen selama satu dekade terakhir, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong terobosan kebijakan fiskal baru.

Dalam laporan evaluasi Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, CELIOS mengusulkan penerapan Pajak Kekayaan (Wealth Tax) sebesar 1–2% bagi kelompok individu super-kaya (ultra-wealthy) ketimbang terus menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

CELIOS menilai strategi penerimaan negara saat ini masih cenderung regresif dan berfokus mengejar pajak dari wajib pajak yang sudah terdata atau dikenal dengan istilah berburu di kebun binatang.

Salah satu dampaknya dirasakan langsung oleh sektor UMKM yang kini harus menanggung beban PPh dengan tarif normal yang lebih tinggi setelah skema PPh Final 0,5% diubah, di tengah kondisi usaha yang sedang berjuang bertahan hidup (survival mode).

Potensi Tambahan Kas Negara Rp142,2 Triliun per Tahun

Sebagai alternatif solutif, CELIOS menawarkan skema Wealth Tax berkeadilan yang menyasar individu dengan total aset bersih di atas Rp84 miliar. Penerapan tarif sebesar 1% hingga 2% pada kelompok ini diproyeksikan mampu menyumbang penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun setiap tahunnya.

"Mengapa individu ultra-kaya? Karena mereka yang mendapatkan porsi keuntungan paling besar dari bumi Indonesia. Faktanya 58% kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia didapatkan dari hasil mengekstraksi sumber daya alam Indonesia," beber Celios dalam laporannya, dikutip Senin (12/10/2026).

"Tetapi perlu ditekankan, orientasi pajak kekayaan bukanlah menghukum keberhasilan ekonomi segelintir orang, tetapi memastikan kelompok yang menikmati manfaat paling besar dari pertumbuhan ekonomi harus ikut memikul tanggung jawab fiskal yang lebih besar," lanjut CELIOS.

82% Masyarakat Merasa Beban Pajak Terlalu Berat

Pentingnya reorientasi kebijakan pajak ini juga tecermin dari persepsi publik dalam survei CELIOS. Sebanyak 82% responden masyarakat umum menilai bahwa berbagai pajak dan pungutan pemerintah saat ini sudah sangat membebani perekonomian rumah tangga dan iklim usaha kecil.

Untuk menjaga iklim usaha dan daya beli masyarakat, CELIOS merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan aturan PPh Final UMKM sebesar 0,5%, menurunkan tarif PPN dari 11% menjadi 8%, serta mengalihkan fokus pengumpulan pajak secara progresif kepada pemegang aset kekayaan terbesar di Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com