- Trend Asia melaporkan pemadaman listrik massal di Indonesia disebabkan pemangkasan pasokan batu bara PLN akibat pengabaian aturan DMO.
- Perusahaan besar lebih memilih mengekspor batu bara dan menyuplai industri smelter demi keuntungan tinggi di tengah lemahnya penegakan sanksi.
- Krisis energi domestik terjadi sepanjang Maret hingga Oktober 2026 di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Batam.
Suara.com - Pemangkasan pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN dan pembangkit listrik yang digunakan untuk publik menjadi pemicu pemadaman listrik massal di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Ini merupakan kesimpulan laporan bertajuk Indonesia Blackout: Mengungkap Masalah Struktural Rantai Pasok Batubara yang dirilis Trend Asia pada Selasa (13/10/2026).
Dalam risetnya Trend Asia menemukan bahwa skema domestic market obligation atau DMO - yang mewajibkan para perusahaan batu baru untuk menyisihkan sebagian produksi mereka untuk PLN - tidak lagi dipatuhi para pengusaha raksasa.
Para pengusaha raksasa kini lebih memilih mengirim pasokan batu bara mereka ke pembangkit-pembangkit listrik captive di kawasan industri, khususnya industri smelter. Selain itu, tingginya harga batu bara dunia juga membuat perusahaan lebih memilih ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan listrik publik.
"Gelombang pemadaman listrik ini adalah alarm keras bahwa tata kelola batubara kita diprioritaskan untuk keuntungan pasar ekspor dan industri ekstraktif ketimbang kebutuhan dasar kelistrikan publik," kata Herdanang Fauzan, peneliti Trend Asia.
Trend Asia menemukan sepanjang Maret hingga kini, gelombang pemadaman listrik mendera berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, hingga lumbung batubara seperti Kalimantan.
Teranyar, kasus blackout menghantam kota Batam pada Senin (12/10/2026). Salah satu penyebab gangguan adalah krisis pasokan dan defisit stok batubara pada pembangkit-pembangkit utama seperti PLTU Cilacap dan PLTU Paiton.
Ironisnya, di periode yang sama dengan krisis energi domestik, Indonesia justru mengekspor lebih dari 231,06 juta ton batubara hanya pada semester pertama tahun 2026.
Sementara di periode Januari 2025 - Juni 2026, 113,9 juta ton batubara teridentifikasi disalurkan pada PLTU captive di kawasan industri, hampir dua kali lipat dari 64,9 juta ton pasokan yang mengalir untuk PLTU PLN & independent power producer (IPP) yang ditujukan untuk listrik masyarakat.
Fenomena ini diperparah oleh lemahnya penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan rakasasa yang mengabaikan kewajiban publik.
Fauzan menyoroti penegakan sanksi DMO yang lemah, sehingga raksasa penjual batubara domestik, termasuk pemasok besar seperti Grup Sinarmas, Jhonlin, dan Indexim, bisa mangkir dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan listrik publik.
Karenanya Fauzan mendorong penegakkan aturan dan sanksi untuk perusahaan pelanggar DMO dan perlunya penghentian penambahan izin PLTU captive di kawasan industri agar pasokan listrik untuk publik kembali tersedia.