- Biaya produksi UMKM berpotensi naik 30-40% akibat penyesuaian bahan baku dan sertifikasi.
- Keterbatasan pemasok bersertifikat dan mahalnya proses sertifikasi menjadi kendala.
- Pemerintah didorong mengevaluasi penerapan wajib halal agar tak memicu kenaikan harga.
Suara.com - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika kesiapan rantai pasok dan proses sertifikasi belum memadai, kenaikan ongkos produksi dikhawatirkan merembet ke harga jual hingga memicu tekanan inflasi.
Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti memperkirakan biaya produksi UMKM dalam kondisi tertentu bisa meningkat 30-40%. Kenaikan ini dapat terjadi ketika pelaku usaha harus mencari bahan baku dari pemasok bersertifikat yang lokasinya lebih jauh atau menanggung biaya tambahan untuk proses sertifikasi.
“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Dewi, persoalan utama bukan pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan ekosistem pendukung. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal yang menjadi pemasok bagi pedagang makanan kecil.
Pelaku usaha seperti penjual risoles, cilok, dan mi ayam berpotensi harus mengubah pemasok jika bahan baku yang selama ini digunakan belum memenuhi persyaratan. Perubahan tersebut dapat meningkatkan biaya transportasi, pengiriman, dan produksi.
Biaya sertifikasi juga menjadi perhatian. Dewi memperkirakan pengurusan sertifikasi halal reguler untuk usaha tertentu dapat menghabiskan lebih dari Rp 3 juta, bergantung pada kebutuhan pemeriksaan dan kondisi usaha. Angka tersebut merupakan perkiraan biaya aktual, bukan tarif resmi pemerintah.
Di tengah kenaikan harga bahan pokok, kemampuan UMKM menyerap tambahan biaya dinilai terbatas. Jika keuntungan dipangkas terus-menerus, keberlanjutan usaha terancam. Sebaliknya, apabila biaya dialihkan kepada konsumen, harga produk makanan sehari-hari berpotensi ikut naik.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai persoalan wajib halal juga terletak pada desain pelaksanaan dan mekanisme penegakan aturan.
Menurut Yusuf, pengawasan perlu mempertimbangkan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi. Produk berbahan daging, gelatin, enzim, perisa, turunan hewani, serta bahan olahan impor perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki titik kritis kehalalan yang lebih tinggi.
Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menerapkan mekanisme pengawasan lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusuf juga mengingatkan bahwa biaya kepatuhan tidak hanya mencakup sertifikasi. UMKM harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, dan menyiapkan administrasi produksi. Beban tersebut relatif lebih berat bagi usaha mikro yang memiliki omzet terbatas.
Kapasitas lembaga pelaksana pun menjadi tantangan. Yusuf menyebut kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 pernah diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, jauh di atas kemampuan rata-rata saat itu yang sekitar 2.678 sertifikat per hari.
Dewi pun mendorong pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk mempertimbangkan penundaan atau pelaksanaan secara bertahap berdasarkan indikator kesiapan yang jelas. Pemerintah juga diminta memperluas pendampingan RPH tradisional, memastikan kepastian biaya, serta mencegah potensi pungutan liar.
Selain itu, pemeriksaan halal perlu diselaraskan dengan perizinan, pengawasan keamanan pangan, dan persyaratan higiene sanitasi agar pelaku usaha tidak menanggung biaya berulang untuk pemeriksaan yang serupa.