Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:54 WIB
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto Fakhri-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Cukai MBDK ditargetkan berlaku semester II 2027 dengan penerimaan Rp1,7 triliun.

  • Gapmmi khawatir cukai menaikkan harga tanpa menjamin konsumsi gula turun.

  • Tarif dan ambang batas gula belum jelas, membuat industri kesulitan menghitung dampaknya.

Dia juga menyatakan akan menyampaikan paparan mengenai kebijakan tersebut kepada DPR apabila kondisi ekonomi dinilai sudah lebih baik.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," katanya.

Dalam pembahasan RAPBN 2027, Purbaya sebelumnya menyebut penerimaan cukai MBDK belum dimasukkan dalam perhitungan anggaran. Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyebut cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027.

Disisi lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pemerintah masih melengkapi aturan teknis bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Penerapannya ditargetkan mulai semester II 2027 dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Suara.com/Novian)

"Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Djaka menambahkan, besaran tarif dan kandungan gula yang akan dikenai pungutan masih dalam pembahasan.

"Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027, dan besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya," ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com