- Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada semester kedua tahun 2027 mendatang.
- Kebijakan cukai tersebut bertujuan untuk mengumpulkan target penerimaan negara sebesar Rp 1,7 triliun.
- Kemenkeu dan DPR RI telah memasukkan kebijakan cukai minuman berpemanis ke dalam UU APBN 2027.
Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II 2027.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama menyebut Pemerintah menargetkan penerimaan hingga Rp 1,7 triliun dari kebijakan cukai MBDK, di mana ini juga muncul dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027.
"Saat ini bahwa di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Selasa (13/10/2026).
Meskipun sudah tertuang dalam UU APBN 2027, Djaka mengakui kalau aturan teknis mengenai besaran tarif maupun ambang batas kandungan gula kena cukai masih terus dibahas Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
"Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027, dan besaran tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya. Sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut ataupun yang dipungut untuk kandungan gulanya," papar Djaka.
Sebelumnya Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menambahkan cukai minuman manis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Kepastian tersebut tertuang dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 4 ayat 6 yang dibacakan oleh Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah pekan lalu.
"Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: a. Hasil Tembakau, b. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, c. Etil Alkohol atau Etanol, dan d. Minuman Berpemanis dalam Kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp237.261.290.000,00 (Rp 237,2 triliun)," ujar Wihadi, dikutip Senin (28/9/2026).
Secara keseluruhan, penerimaan cukai MBDK ini menjadi bagian dari target Penerimaan Perpajakan APBN 2027 yang disepakati sebesar Rp2.911,95 triliun, atau naik Rp4 triliun dari usulan awal pemerintah. Dari total perpajakan tersebut, pendapatan pajak dalam negeri ditargetkan menyumbang Rp2.830,6 triliun.
Adapun kebijakan ini diambil untuk memperkuat postur fiskal di tengah melonjaknya alokasi Belanja Negara yang disepakati menembus Rp4.106,26 triliun pada 2027.
Dengan total pendapatan negara yang ditargetkan mencapai Rp3.435,10 triliun, pemerintah dan DPR mendesain defisit anggaran tetap terjaga di level ekspansif namun terukur, yakni sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).