- MSCI mengusulkan penurunan status pasar modal Indonesia menjadi pasar mandiri yang memicu kepanikan investor dan keanjlokan IHSG.
- Usulan tersebut disebabkan oleh masalah transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi tinggi, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta lemahnya penegakan hukum pasar.
- BEI, OJK, KSEI, dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan investor internasional terhadap pasar modal.
Suara.com - Head of Retail Research MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menilai pengumuman MSCI soal rencanan penurunan kasta pasar modal Indonesia membuat investor panik.
Sehingga, sentimen negatif pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dibuka langsung anjlok drasti dan langsung terkenal trading halt.
"Perdagangan IHSG trading halt dipicu atas usulan downgrade status pasar Indonesia oleh MSCI (keputusan final sebelum akhir Juni 2027). Jadi, koreksi dari IHSG ini merupakan panic selling dari investor pasca adanya usulan dari MSCI," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/10/2026).
Dia menambahkan bahwa kemungkinan IHSG ambruk akan berlangsung lama. Sebab, pernyataan MSCI mengenai opsi untuk menurunkan status Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
"Untuk bangkit kemungkinannya masih kecil, karena IHSG juga masih berada di area downtrendnya," jelasnya.
Sementara, Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan MSCI menyoroti struktur kepemilikan saham yang belum transparan, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, dugaan perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga, serta belum terlihatnya bukti penegakan hukum yang memadai.
MSCI juga menilai bahwa reformasi yang telah diumumkan, seperti peningkatan keterbukaan pemegang saham dan rencana kenaikan minimum free float menjadi 15 persen, belum menunjukkan dampak yang konsisten dan signifikan di seluruh pasar.
"Karena itu, MSCI memandang bahwa penurunan ke Frontier Market belum cukup merefleksikan tingkat persoalan yang ada, sehingga mengusulkan klasifikasi Standalone Market," katanya.
Dia menekankan bahwa opsi MSCI menunjukkan kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa reformasi pasar modal Indonesia selama ini belum cukup meyakinkan investor institusional global dari sisi implementasi dan hasil nyata.
Adapun, upaya reformasi yang telah dilakukan gagal, tetapi pengumuman kebijakan dan perubahan regulasi saja tidak cukup untuk mempertahankan kepercayaan pasar.
"Investor global membutuhkan bukti bahwa struktur kepemilikan semakin transparan, free float benar-benar mencerminkan saham yang tersedia untuk diperdagangkan, manipulasi pasar ditindak secara konsisten apabila terbukti, dan mekanisme pembentukan harga berlangsung secara wajar," katanya.
Dengan demikian, tantangan Indonesia saat ini adalah mempersempit kesenjangan antara reformasi yang diumumkan dan perbaikan yang benar-benar dirasakan pelaku pasar.
"Oleh karena itu, BEI bersama OJK, KSEI, dan pemerintah perlu merespons persoalan ini melalui langkah yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi oleh investor internasional," tegasnya.