Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Disorot, Pengemudi Bisa Kena Getahnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang. ANTARA FOTO/Fauzan/aww/pri.
BACA 10 DETIK
  • Skema bagi hasil ojol 92:8 berisiko memicu kenaikan tarif dan penurunan pesanan.
  • Pendapatan bersih pengemudi belum tentu naik jika konsumen mengurangi penggunaan ojol.
  • Aturan kaku dikhawatirkan mengubah model bisnis dan mempersempit kesempatan kerja.

Suara.com - Kebijakan pembagian pendapatan ojek online (ojol) dengan porsi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator menuai kritik. Skema yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi itu dinilai berisiko memicu kenaikan tarif, penurunan jumlah pesanan, hingga mengancam kesempatan kerja di sektor ekonomi digital.

Kepala Strategi Ekonomi dan Asia Pasifik Access Partnership, Marcus Ng, menilai pembatasan komisi secara kaku belum tentu meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Sebab, struktur harga layanan transportasi daring tidak hanya terdiri dari komisi, tetapi juga tarif dasar, biaya layanan, dan tarif lonjakan (surge pricing).

Dikutip dari Nikkei Asia, Jumat (16/10/2026), Marcus memperingatkan bahwa aplikator dengan margin bisnis tipis memiliki ruang terbatas untuk menyerap tambahan beban biaya. Jika tekanan tersebut dialihkan kepada konsumen melalui penyesuaian tarif, permintaan layanan berpotensi turun.

Kondisi ini justru bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Ketika konsumen mengurangi penggunaan ojol atau beralih ke kendaraan pribadi, jumlah pesanan berkurang. Akibatnya, pengemudi harus menunggu lebih lama dan mengeluarkan lebih banyak biaya operasional, sehingga pendapatan harian belum tentu meningkat.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan pembatasan komisi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi, keberlanjutan bisnis aplikator, daya beli masyarakat, dan kepastian investasi di sektor digital.

Sementara itu, Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengingatkan bahwa aturan yang membuat biaya dan kewajiban kerja platform mendekati hubungan kerja konvensional dapat mendorong perusahaan mengubah model operasinya, termasuk mengurangi jumlah pengemudi yang dilibatkan.

Di sisi lain, Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai perlindungan pekerja platform tetap perlu diperkuat, terutama terkait jaminan sosial, keselamatan, transparansi, dan penyelesaian sengketa. Namun, perlindungan tersebut tidak harus dilakukan dengan mengubah status mitra menjadi pekerja formal.

Ketua Umum Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia, Firmansyah, juga menekankan bahwa fleksibilitas waktu menjadi alasan utama masyarakat memilih pekerjaan sebagai mitra ojol. Menurutnya, banyak pengemudi menjadikan pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Berdasarkan data INDEF (2025) serta DFS Lab dan Rise Indonesia (2022), sektor platform digital diperkirakan menopang sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu. Jumlahnya dapat mencapai 27 juta orang jika pekerja paruh waktu turut diperhitungkan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com