- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp2,1 triliun pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Sanksi tersebut diberikan kepada pihak terlibat atas manipulasi harga dan penyesatan informasi IPO saham DSSA, BREN, dan CUAN.
- Pelanggaran dilakukan melalui pengaburan identitas pemesan saham dan rekayasa terencana yang memicu lonjakan harga di pasar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun atas temuan dugaan manipulasi harga perdagangan serta penyesatan informasi dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut diumumkan pada Jumat (16/10/2026) dan dialamatkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi serta pemesanan saham, bukan dibebankan secara langsung kepada entitas emiten yang bersangkutan.
Sanksi Denda dan Modus Pelanggaran
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah penyidik OJK mengidentifikasi adanya pelanggaran terstruktur pada proses transaksi sekunder maupun distribusi saham perdana.
Secara terperinci, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang memicu rekayasa transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada pihak terkait alokasi saham BREN, serta Rp100 miliar untuk kasus penjatahan saham CUAN.
Namun demikian, denda tersebut hanya terasa kecil bagi Prajogo Pangestu yang memiliki kekayaan bersih diperkirakan mencapai US$13,4 miliar (sekitar Rp227,8 triliun dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS) berdasarkan data Forbes per Oktober 2026
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa pada IPO BREN dan CUAN, pemesanan saham dilakukan dengan cara menyamarkan identitas pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
"Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan melalui pengaburan identitas pihak terkait. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar," terang Sekar Putih Djarot.
Adapun pada transaksi saham DSSA, pergerakan harga yang meningkat secara drastis diketahui merupakan hasil rekayasa terencana oleh kelompok pemohon individual maupun institusi yang menggunakan beberapa jasa anggota bursa. Selain sanksi denda, OJK menyita seluruh keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik manipulasi tersebut.
Peta Kepemilikan Saham BREN dan CUAN
Pemeriksaan atas proses IPO ini turut mengarahkan perhatian publik pada komposisi pemegang saham kedua emiten. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Agustus 2026, peta kepemilikan tercatat sebagai berikut:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): PT Barito Pacific Tbk (BRPT) memegang porsi mayoritas sebesar 64,6 persen, sementara Green Era Energy Pte. Ltd. menguasai 22,6 persen saham.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Prajogo Pangestu mengapit kepemilikan langsung terbesar mencapai 80,42 persen saham.
Penindakan atas kasus DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari agenda pengawasan dan penataan ulang integritas pasar modal yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
OJK mencatat sepanjang rentang Januari hingga Oktober 2026, tindakan penegakan hukum dan sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 835 pihak guna memberikan efek jera serta menjamin kesetaraan dan transparansi bagi seluruh pelaku pasar modal Indonesia.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai kebijakan pengawasan pasar modal, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi. Seluruh angka sanksi, rincian pemeriksaan, serta data kepemilikan saham disadur secara presisi dari rilis keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan registrasi pemegang efek. Artikel ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan transaksi jual-beli saham.