Mengapa OJK Baru Ungkap Kecurangan DSSA, BREN, dan CUAN setelah Pengumuman MSCI

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:21 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Rina]
BACA 10 DETIK
  • OJK mengumumkan pelanggaran tiga emiten pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta setelah melalui pemeriksaan panjang.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda kepada emiten DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.
  • Pelanggaran mencakup manipulasi saham perdagangan DSSA serta perencanaan penjatahan saham IPO BREN dan CUAN bagi pihak tertentu.

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan ada alasan tersendiri pihaknya baru umumkan adanya pelanggaran tiga emiten di pasar modal.

Menurutnya, butuh pemeriksaan dan penyidikan yang panjang dalam menentukan sebuah emiten itu melakukan kecurangan pasar modal.

Sehingga, Friderica menampik, OJK seperti kebakaran jenggot langsung mengungkapkan kecurangan-kecurangan emiten.

"Jadi kami tetap menghormati ketika tadi pagi tiba-tiba ada pengumuman (MSCI). Dan sebetulnya hari ini kita ada mengumumkan ini bukan karena itu (pengumum MSCI)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Tapi karena memang sudah dalam proses karena tidak mungkin karena ada hal itu terus kemudian kita mengumumkan hari ini .Karena ini memerlukan proses yang panjang dan dilakukan proses pemeriksaan yang menyeluruh. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.. [Suara.com/Rina]

Friderica menuturkan, sebenarnya MSCI akan mengumumkan status klasifikasi pasar modal Indonesia pada November. Artinya, masih ada kesempatan agar semua pihak bisa melakukan pembenahan.

"Review dari MSCI itu disampaikan secara resmi akan dilakukan bulan November Jadi kami tetap menghormati ketika tadi pagi tiba-tiba ada pengumuman," ucapnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan ada tiga emiten yang melakukan pelanggaran menipulasi saham. Tiga emiten itu diantaranya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA Pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026 Dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 undang-undang pasar modal atau undang-undang P2SK," ujarnya di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Hasan melanjutkan, OJK juga temukan pelanggaran bahwa saham BREN dan CUAN yang ditawarkan saat IPO telah direncanakan dan diperuntukan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham.

Dalam proses penelusuran, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

"OJK menemukan fakta Bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," jelasnya.

Dalam temuan tersebut, terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuhnya.

Hasan menambahkan, atas pelanggaran ini pihaknya mengenakan sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN karena pelanggaran transaksi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com