- Pemerintah Singapura akan memperingatkan tiga perusahaan Indonesia karena kebakaran hutan Kalimantan memicu kabut asap lintas batas.
- Badan Lingkungan Hidup Singapura menuntut perusahaan tersebut menghentikan pembakaran lahan serta melaporkan upaya penanganannya secara resmi.
- Pelanggaran hukum ini membuat sepuluh perusahaan Indonesia terancam sanksi denda hingga dua juta dolar Singapura.
Suara.com - Pemerintah Singapura akan menerbitkan peringatan terhadap tiga perusahaan Indonesia terkait kabut asap akibat kebakaran hutan di Kalimantan.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin (19/10/2026) kebakaran di lahan milik tiga perusahaan itu bisa mencapai wilayah Singapura. Ketiganya terancam akan diproses hukum oleh pemerintah Singapura menggunakan Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak dan PT Baratama Putra Perkasa. Dengan tambahan tiga perusahaan itu, totalnya sudah 10 perusahaan Indonesia yang diusut Singapura terkait kabut asap.
Tujuh perusahaan yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh pemerintah Singapura adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia.
Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan dan melaporkan ke Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) langkah-langkah apa saja yang sudah mereka ambil untuk menghentikan pembakaran hutan.
"NEA terus berkomitmen untuk mengambil langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang memicu kiriman kabut asap di Singapura," tegas lembaga tersebut dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya pada pekan lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Singapura Grace Fu mengatakan NEA akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia.
Fu mengatakan pihaknya akan menjatuhkan denda atau hukuman terhadap perusahaan Indonesia yang menyebabkan kebakaran hutan dan memicu kabut asap di Singapura.
Di bawah hukum Singapura, perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas bisa dijatuhi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari hingga 2 juta dolar Singapura.
Pada 2015 lalu NEA sebenarnya pernah mengirimkan peringatan serupa terhadap enam perusahaan Indonesia. Empat dari enam perusahaan dari tahun 2015 itu masih diselidiki hingga saat ini.