Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu dan Franky Oesman Widjaja. Foto Suara.com/AI
BACA 10 DETIK
  • OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada BREN, CUAN, dan DSSA.
  • DSSA disanksi atas manipulasi pasar, BREN-CUAN terkait penawaran umum saham.
  • Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pasar modal RI di tengah ancaman MSCI.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu dan Franky Oesman Widjaja. Sanksi ini dijatuhkan setelah regulator menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham hingga pelanggaran dalam penawaran umum.

Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Grup Sinar Mas, serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang terafiliasi dengan Grup Barito.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

"Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan, dikutip Senin (19/10/2026).

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham. OJK menyatakan saham yang ditawarkan telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

Sejumlah pihak terafiliasi diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas. Akibatnya, kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menyebut pelanggaran tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah. Pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

Kasus ini menambah tekanan terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap persoalan transparansi dan investabilitas pasar saham domestik. MSCI telah mengusulkan penurunan status Indonesia menjadi Standalone Market, yang berpotensi mengurangi daya tarik pasar saham RI di mata investor global.

Prajogo Pangestu merupakan pendiri Grup Barito Pacific, konglomerasi yang bergerak di sektor petrokimia, energi, dan energi terbarukan. Dua emiten yang terkena sanksi, BREN dan CUAN, terafiliasi dengan kelompok usahanya.

Sementara itu, Franky Oesman Widjaja merupakan salah satu tokoh utama Grup Sinar Mas, yang memiliki bisnis di sektor properti, pulp dan kertas, agribisnis, serta jasa keuangan. DSSA merupakan salah satu emiten yang terafiliasi dengan grup tersebut.

Kedua kelompok usaha itu juga memiliki jejak investasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada era Presiden Joko Widodo. Grup Barito Pacific tercatat terlibat dalam Konsorsium Nusantara, kelompok investor yang mengembangkan kawasan komersial di IKN.

Adapun Sinar Mas terlibat dalam sejumlah proyek di IKN, termasuk melalui Konsorsium Nusantara dan dukungan terhadap pembangunan Nusantara Botanical Garden melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Di luar IKN, pengembangan kawasan terpadu BSD milik Sinar Mas Land juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2024.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com