- PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan dua inisiatif baru di Jakarta pada 19 Oktober 2026 untuk memperkuat transparansi pasar modal.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan saham kepemilikan terkonsentrasi tinggi dikeluarkan dari IHSG agar pergerakan indeks lebih wajar.
- Akademisi FEB UI Buddi Wibowo menilai sorotan MSCI berfokus pada tata kelola dan transparansi keamanan investasi di bursa.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru guna memperkuat integritas, kredibilitas, dan transparansi pasar modal domestik. Salah satu kebijakan utamanya adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti saham-saham tersebut dikeluarkan atau dikenakan penghapusan pencatatan (delisting) dari bursa. Perdagangan saham HSC tetap berjalan normal, namun pergerakan harganya tidak lagi menjadi pembentuk nilai IHSG.
"Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menjelaskan bahwa saham kategori HSC memiliki profil risiko khusus yang perlu diperhitungkan secara cermat dalam penyajian indeks. Saat ini, porsi saham yang masuk kategori HSC diperkirakan mencapai sekitar 18% dari keseluruhan saham di pasar modal Indonesia.
Kebijakan pengeluaran saham HSC dari IHSG ini memperluas regulasi sebelumnya yang telah menerapkan aturan serupa pada indeks unggulan seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
Adapun dua inisiatif terbaru yang segera diumumkan tanggal efektif penerapannya meliputi:
- Eksklusi Saham HSC dari IHSG: Menjaga agar kalkulasi indeks mencerminkan kondisi pergerakan pasar yang wajar. Apabila suatu emiten berhasil memenuhi kriteria perbaikan, saham tersebut dapat kembali masuk menjadi konstituen IHSG.
- Keterbukaan Status Afiliasi Pemegang Saham: Menambahkan informasi status kepemilikan terafiliasi atau tidak terafiliasi pada publikasi pemegang saham dengan porsi minimal 1%.
Kedua langkah ini melengkapi rangkaian reformasi BEI terdahulu, seperti publikasi daftar pemegang saham di atas 1%, penyediaan data transaksi investor secara lebih rinci (granular), peningkatan ambang batas saham beredar di publik (free float), hingga penghapusan ketentuan harga minimum saham Rp50.
"Yang kami lakukan adalah apa yang baik untuk pasar kita. Demutualisasi dan rangkaian reformasi ini tidak semata-mata untuk memenuhi tuntutan penyedia indeks global, tetapi demi memperbaiki kualitas pasar modal secara keseluruhan," tegas Jeffrey.
Terkait pertemuan daring dengan pihak MSCI yang berlangsung pada Senin (19/10/2026), BEI menyatakan belum dapat membeberkan rincian hasil diskusi atas dasar kesepakatan bersama, namun komitmen diskusi berkelanjutan bersama MSCI, FUDSI, dan investor global akan terus berjalan.
Secara terpisah, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Buddi Wibowo, menilai bahwa sorotan penyedia indeks global seperti MSCI murni berfokus pada persoalan tata kelola (governance) serta keamanan transaksi, bukan akibat fundamental ekonomi nasional yang melemah.
"MSCI tidak mempermasalahkan fundamental ekonomi Indonesia, yang mereka persoalkan adalah tata kelola, transparansi, dan keamanan investasi di bursa saham Indonesia," kata Buddi dilansir via Antara.
Buddi menekankan pentingnya keterbukaan data secara konkret untuk mengikis potensi manipulasi harga saham (coordinated trading). Menurutnya, pengawasan dan penindakan sanksi pasca-kejadian saja belum cukup jika tidak diimbangi pencegahan sistemik, seperti percepatan proses demutualisasi BEI dan kejelasan jadwal implementasi aturan free float.
"Buka saja data kepemilikan tersebut. Dengan identitas yang transparan, calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya akan menghadapi hambatan nyata," pungkasnya.