Meski Didenda Rp100 M, Emiten CUAN Klaim Kondisi Keuangan Tak Terganggu

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:58 WIB
PT. Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
BACA 10 DETIK
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk menyatakan keuangan dan likuiditas perusahaan tetap memadai setelah dikenakan sanksi OJK.
  • Direktur Utama Michael menjelaskan bahwa sanksi denda tidak diberikan secara langsung kepada pihak perseroan.
  • Manajemen berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Suara.com - Emiten Taipan Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan kondisi keuangan dan likuiditas perusahaan tetap memadai di tengah pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perseroan menilai sanksi tersebut tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha.

Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi, Michael, perusahaan menjelaskan bahwa denda yang dimaksud tidak dikenakan secara langsung kepada perseroan.

"Denda tersebut dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Michael seperti dikutip dari keterbukan informasi, Selasa (20/10/2026).

OJK memberikan sanksi Rp100 Miliar kepada emiten CUAN. [Suara.com/Alfian Winanto]

Perseroan juga menegaskan bahwa kondisi keuangan dan likuiditas saat ini dinilai memadai untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

Petrindo menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Perusahaan juga akan memantau perkembangan persoalan tersebut untuk memastikan tindak lanjut yang diperlukan dapat dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Terkait kemungkinan kewajiban atau proses hukum lanjutan, Petrindo menyebut belum dapat memastikan adanya hal tersebut di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas berwenang.

Perseroan menyatakan akan memenuhi setiap kewajiban yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi kepada BEI apabila terdapat perkembangan material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha.

Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi, Petrindo menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan.

Manajemen Petrindo juga berkomitmen memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, serta mengevaluasi prosedur kepatuhan dan pengawasan yang relevan. Langkah tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi pasar dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli maupun menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com