Menko Airlangga Singgung IMF, Sebut Jadi Penyebab Kegagalan Industri Pesawat RI

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses ratifikasi belum dilakukan lantaran masih terdapat pembahasan yang harus diselesaikan dengan pemerintah AS. Foto Fakhri-Suara.com
BACA 10 DETIK
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan IMF secara terang-terangan melarang proyek pesawat komersial 100 penumpang Indonesia.
  • Pihak asing melakukan intervensi karena khawatir terhadap kemajuan teknologi Indonesia setelah keberhasilan putra-putri bangsa mengembangkan pesawat CN235.
  • Pembatasan proyek kedirgantaraan oleh lembaga keuangan global tersebut menghilangkan peluang emas revitalisasi industri nasional di tengah tingginya permintaan global.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, singgung adanya indikasi penolakan dari berbagai pihak asing terhadap kemajuan sektor teknologi di Tanah Air.

Intervensi dan hadangan dari pihak luar tersebut sangat terasa ketika Indonesia berupaya membangun kemandirian di sektor industri kedirgantaraan, di mana Dana Moneter Internasional (IMF) menjadi salah satu lembaga yang secara terang-terangan melarang proyek ambisius tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa resistensi asing mulai menguat ketika putra-putri bangsa sukses mengembangkan pesawat CN235. Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa kapasitas rekayasa teknologi Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Hadangan yang datang justru semakin masif dan keras ketika pemerintah merencanakan lompatan teknologi selanjutnya, yakni memproduksi pesawat terbang komersial berkapasitas 100 penumpang.

“Nah, pada waktu kita kembangkan CN235, itu terobosan. Dan masalah turboprop dan jet engine, tidak persoalan karena turboprop dan jet engine juga relatif maju bersama. Dan pada saat kita mau mendorong ke 100 penumpang, dunia kaget,” ujar Airlangga di Bappenas pada Senin (19/10/2026).

Langkah untuk memproduksi pesawat skala menengah tersebut langsung direspons negatif oleh lembaga keuangan global.

“Dan waktu itu IMF mengatakan Indonesia enggak boleh punya industri pesawat terbang karena ini industri yang apa? dekat dengan masyarakat,” ucap Airlangga.

“Airbus maupun Boeing kalau kita mau pesan pesawat itu, itu backlog. Backlog-nya bisa 10 tahun. Nah, oleh karena itu ini adalah kesempatan bagi kita untuk revitalisasi industri,” tutup Airlangga.

Pasang Surut Hubungan Indonesia dan Intervensi IMF

Sentilan terkait jegalan terhadap industri dirgantara tersebut membuka kembali lembaran panjang dinamika hubungan antara pemerintah Indonesia dan IMF. Sejak awal kemerdekaan hingga era modern, interaksi dengan lembaga moneter tersebut telah melintasi berbagai fase kritis perekonomian bangsa, yang mencakup:

  1. Fase Keanggotaan dan Pinjaman Perdana (1954–1967): Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota IMF pada 15 April 1954. Dua tahun berselang, tepatnya pada Agustus 1956, negara ini untuk pertama kalinya berstatus sebagai "pasien" dengan menerima kucuran pinjaman senilai US$55 juta untuk meredam lonjakan inflasi. Setelah sempat vakum pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, Indonesia kembali aktif bergabung pada 23 Februari 1967 di bawah komando Presiden Soeharto.
  2. Puncak Krisis dan Penandatanganan LoI (1997–1998): Badai krisis finansial Asia yang menghantam pada pertengahan 1997 membuat nilai tukar rupiah terperosok tajam. Situasi ini memaksa rezim Orde Baru menandatangani Letter of Intent (LoI) perdana pada 31 Oktober 1997 demi mendapatkan paket dana talangan sebesar US$10,1 miliar. Dana tersebut cair dengan syarat yang sangat mengikat, meliputi kewajiban melikuidasi bank bermasalah, menghapus subsidi dan praktik monopoli, serta menghentikan berbagai proyek raksasa, termasuk di sektor dirgantara. Kebijakan restrukturisasi ini memicu instabilitas sosial yang bermuara pada lengsernya Soeharto pada Mei 1998.
  3. Lepas dari Jerat Kerja Sama (1999–2003): Utang luar negeri Indonesia kepada IMF mencapai titik puncaknya pada tahun 2000 dengan nilai menyentuh US$11,1 miliar. Pada bulan Desember 2003, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintah akhirnya berhasil menyelesaikan tahapan konsolidasi fiskal. Indonesia secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang program kerja sama Extended Fund Facility (EFF) yang telah berakhir.
  4. Kemerdekaan Finansial (2006): Keputusan bersejarah diambil pada Oktober 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah mengeksekusi pelunasan seluruh sisa utang kepada IMF lebih cepat dari jadwal melalui skema dua tahap percepatan. Pelunasan penuh ini sekaligus mengakhiri status pasien serta membebaskan kebijakan makroekonomi Indonesia dari pengawasan langsung lembaga tersebut.

Saat ini, hubungan kedua belah pihak berjalan pada tataran konsultasi tahunan yang bersifat reguler (Article IV Consultation). Kendati tidak lagi berada di bawah tekanan utang struktural, perbedaan prinsip masih kerap mencuat ke publik.

Salah satu gesekan terbaru terlihat dari laporan IMF yang secara terbuka melontarkan kritik terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan hilirisasi mineral serta pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke pasar global.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com