- Pakar dari Universitas Brawijaya Hanif Nur Widhiyanti menyatakan kesepakatan batas bunga pinjaman daring bukan kartel harga tanpa pembuktian kolusi.
- Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut dilatarbelakangi arahan OJK guna melindungi konsumen serta mematuhi peraturan regulator.
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan memutus perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring tersebut.
Suara.com - Pakar dari Universitas Brawijaya, Malang, Hanif Nur Widhiyanti, menilai kesepakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman daring (pindar) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel harga.
Menurut Hanif, penentuan ada atau tidaknya kartel harus didasarkan pada pembuktian unsur kolusi di antara pelaku usaha, terutama jika kesepakatan tersebut bertujuan menghilangkan atau mengurangi persaingan di pasar.
Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam perkara dugaan kartel bunga pindar yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan saat ini sedang diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan demikian, salah satu syarat terjadinya kartel adalah harus ada perjanjian atau kolusi antara pelaku usaha," ujar Hanif seperti dikutip, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, unsur kolusi perlu diperhatikan dalam menilai kesepakatan asosiasi fintech peer-to-peer lending mengenai batas maksimum manfaat ekonomi. Menurutnya, kesepakatan batas atas harga memiliki tujuan dan implikasi yang berbeda dengan penetapan harga yang dimaksudkan untuk membatasi persaingan.
"Sepanjang masih terdapat unsur persaingan di dalam pasar bersangkutan, penetapan batas atas harga di pasar tidak mengurangi independensi para pelaku usaha dalam mengenakan harga pada konsumen," jelasnya.
Hanif menilai, latar belakang penetapan batas maksimum manfaat ekonomi menjadi aspek penting dalam menilai perkara tersebut. Ia menyebut kesepakatan batas bunga di industri pindar dilatarbelakangi arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Atas dasar itu, Hanif berpandangan bahwa kesepakatan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan regulator dan upaya perlindungan konsumen.
Ia juga menyoroti Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur pengecualian bagi perbuatan atau perjanjian tertentu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pembanding, Hanif merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 terkait perkara pengafkiran indukan ayam pedaging. Dalam perkara tersebut, kesepakatan pelaku usaha yang dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi pemerintah dinyatakan termasuk dalam pengecualian berdasarkan ketentuan tersebut.
Meski demikian, putusan terdahulu tidak mengikat hakim untuk menerapkan hasil yang sama pada perkara sejenis. Karena itu, penerapan ketentuan pengecualian dalam perkara dugaan kartel bunga pindar tetap bergantung pada penilaian hukum terhadap perkara yang sedang diperiksa.
"Namun demikian perwujudan sifat kolusif dalam kartel memerlukan sebuah kepastian hukum," tegasnya.
Hanif berpandangan, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi oleh asosiasi fintech peer-to-peer lending yang dilatarbelakangi arahan OJK semestinya tidak dikategorikan sebagai kartel harga, melainkan dibaca sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepatuhan industri terhadap regulator.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Hanif, sementara penentuan akhir perkara berada pada kewenangan majelis hakim.
Sebelumnya, kelanjutan sidang putusan mengenai perkara bunga pindar dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, tetapi majelis hakim menundanya.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinantikan pelaku industri karena dinilai berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi penyelenggara pinjaman daring, khususnya terkait penerapan batas maksimum manfaat ekonomi dan aturan persaingan usaha.